Public Service

Begini Cara Klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat-Syaratnya

cara klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan tidaklah sulit. Anda cukup memenuhi 7 syarat, maka JHT pun bisa dicairkan.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Rinal Maradjo
Tribunpekanbaru.com
Cara Klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan 

Bagaimana cara klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan bun, boleh infokan syarat - syaratnya?

Pengirim: 08156244xxx

--------------------------------

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau, Eko Yuyulianda mengatakan, 

untuk mengklaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan tidaklah sulit,

Anda cukup mengikuti langkah-langkah di bawah ini agar JHT Anda segera cair.

Berikut cara-cara tersebut :

1.Kunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2.Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3.Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB.

4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

5.Selanjutnya, kamu akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.

6.Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7.Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved