Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan 2023

Daftar Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota Pekanbaru

Berikut Besaran Zakat Fitrah Pekanbaru tahun 2023 atau 1444 Hijriah berdasarkan Kanwil Kemenang Provinsi Riau.

Editor: M Iqbal
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Mana Lebih AFDOL atau Baik, Bayar ZAKAT FITRAH Pakai UANG atau BERAS? Ini Menurut Kaidah Ushul 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut Besaran Zakat Fitrah Pekanbaru tahun 2023 atau 1444 Hijriah.

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau telah mengumumkan besaran zakat fitrah 2023.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan.

Bahkan bayi yang lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib membayar zakat fitrah.

Masyarakat bisa menunaikan membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.

Adapun besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per orangan sehari-hari.

Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Besaran Zakat Fitrah 2022 untuk Pekanbaru

Berdasarkan dari Surat Kanwil Kemenag Provinsi Riau momor: B-43/Kw.04.6/BA.03.2/3/2023, tanggal 7 Maret 2023, tentang qimat zakat fitrah tahun 1444 H/2023, berikut besaran zakat fitrah tahun ini sesuai patokan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru.

Kantor Kemenag Kota Pekanbaru mengumumkan besaran zakat fitrah yang akan menjadi panduan umat muslim dalam melaksanakan kewajibannya di bulan suci ini.

Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang biasa dikonsumsi dan diberikan dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved