Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Bengkalis

Kakek 74 Tahun di Bengkalis Jadi Pengedar Narkoba, Sempat Buang Barang Bukti Saat Diciduk Polisi

Diduga menjadi pengedar narkoba, kakek berinisial MA diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Tersangka MA, kakek berusia 74 tahun di Bengkalis Riau yang diamankan polisi karena edarkan narkoba. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Sudah berusia 74 tahun, namun kakek di Bengkalis ini masih nekat melakukan tindak kriminal.

Diduga menjadi pengedar narkoba seorang kakek berinisial MA itu diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis.

Pria tua ini merupakan warga Desa Putri Puyu Kepulauan Meranti.

Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando mengatakan, penangkapan MA ini dilakukan pada Sabtu (18/3/2023) malam.

Berawal dari informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi narkoba di Desa Ketam Putih Kecamatan Bengkalis, Sabtu sore itu tim Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan.

"Kita dapat informasi masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi di Desa Ketam Putih. Kemudian kita turunkan tim untuk menyelidiki informasi ini," terang Kasatres Narkoba, Minggu (26/3/2023) siang.

Upaya penyelidikan dilakukan sejak Sabtu (18/3/2023) sore sekitar pukul 18.00 WIB membuahkan hasil.

Tim di lapangan berhasil mengumpulkan data akurat terkait identitas dan ciri ciri pelaku diduga sering transaksi di daerah tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapat petugas langsung melakukan pelacakan terhadap diduga pengedar.

Sekitar pukul.19.30 WIB tim berhasil mendapatkan informasi keberadaannya.

"Terduga pengedar ini diketahui serang berada di Jembatan Ayieng Jalan Seiliau perbatasan antara Desa Ketam Putih dengan Desa Pematang Duku. tim kita langsung mendatangi lokasi untuk mengamankannya," tambah Kasat.

Saat Tim Satres Narkoba datang pria yang sudah menjadi target ini kemudian mencoba membuang bungkusan.

Isinya diduga narkotika jenis sabu, namun tim lebih dahulu berhasil mengamankan barang bukti.

"Selain satu bungkus barang bukti diduga sabu, kita juga mengamankan uang tunai senilai Rp 932.000," ujarnya.

"Uang ini diduga hasil transaksi penjualan yang dilakukan pria yang belakangan mengaku bernama MA," imbuhnya.

Bersama barang bukti kemudian tersangka langsung diamankan ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara hasil pemeriksaan urine MA positif menggunakan narkoba.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved