Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Kuasa Hukum Ferry Irawan Akan Ajukan Keberatan, Nilai Dakwaan Kasus KDRT Tak Sesuai

Ferry Irawan didakwa dua pasal, yakni pasal 44 dan pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Editor: Sesri
TribunJatim.com/ Didik Mashudi
Ferry Irawan menyampaikan penjelasan kepada awak media yang meliputi sidang pertama perkara KDRT di PN Kota Kediri, Senin (27/3/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pihak Ferry Irawan langsung mengajukan eksepsi atau keberatan setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda.

Sidang perdana Ferry Irawan sebagai terdakwa kasus KDRT terhadap sang istri, Venna Melinda digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Senin (27/3/2023).

Ferry Irawan didakwa dua pasal, yakni pasal 44 dan pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pengacara Ferry Irawan Jeffry Simatupang menilai dakwaan jaksa tidak sesuai dengan syarat formil dan materil.

Menurut dia, berdasarkan awal hasil visum, dakwaan seharusnya cenderung ke Pasal 44 ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Namun, Ferry malah didakwa pasal 44 ayat 1.

“Yang kedua, jelas sekali dalam dakwaan kejaksaan itu menyatakan bahwa ada dugaan tindak pidana yang terjadi di mansion dan rumah Paso di Jakarta Selatan,” ucap Jeffry.

“Itu kan bukan ruang lingkup pengadilan Kediri. Kenapa harus dimasukkan, makanya kami mengajukan eksepsi untuk membatalkan dakwaan,” lanjut Jeffry.

Jeffry berharap dengan eksepsi tersebut, Ferry bisa dibebaskan dari dakwaan.

Baca juga: Sidang KDRT Ferry Irawan, Berawal dari Venna Melinda Menolak Ajakan Hubungan Suami Istri

Baca juga: Jalani Sidang, Ferry Irawan Bicara Soal Hati Nurani: Singgung Sifat Ambisius Venna Melinda

“Makanya kami berharap Pak Ferry dibebaskan berdasarkan eksepsi kami. Yang pasti tadi Pak Ferry sudah menyampaikan tidak ada dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu. Maka Pak Ferry tadi menyampaikan bahwa telah terjadi kematian hati nurani,” tutur Jeffry Simatupang.

Adapun dugaan KDRT Ferry kepada Venna terjadi di kamar 511 Hotel Grand Surya, Kota Kediri, pada 8 Januari 2023.

“Dakwaannya di-copy paste (dari BAP) semua bahwa Ibu V (Venna) pada saat di hotel Kediri memukul wajahnya. Lalu Ferry berada di atasnya (Venna) dan menempelkan wajahnya (ke kepala Venna),” ujar Jeffry saat dihubungi, Senin ini.

“Didakwa pasal 44 (kekerasan fisik) dan pasal 45 tentang kekerasan psikikis UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” lanjut Jeffry.

Jeffry mengatakan, dalam dakwaan itu tidak tertera luka di bagian kepala dan tulang rusuk.

“Dan terlukanya itu tidak menimbulkan, tidak menghalangi pekerjaan. Lalu yang berikutnya dalam dakwaan, JPU menyatakan Ibu V memukul wajahnya sendiri,” ucap Jeffry.

“Itu sesuai dengan keterangan Pak Ferry pada waktu diperiksa di Polda Jatim (Jawa Timur),” lanjut Jeffry.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved