CARA Mengurus Paspor yang Hilang, Jangan Bingung, Berikut Ini Cara dan Persyaratannya Urus Baru
Bagaimana cara mengurus paspor hilang?Awalnya, siapkan persyaratan dan dokumen yang diperlukan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jika Anda kehilangan paspor, jangan bingung untuk mengurusnya kembali.
Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara ini memang wajib dibawa saat bepergian ke negara lain.
Dokumen tersebut memuat identitas pemegangnya dan diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional
Bagaimana cara mengurus paspor hilang?
Baca juga: Kisah Sulaiman,Siswa yang Nyaris Dikeluarkan Sekolah Gara-gara Tak Kerjakan Tugas karena Hp Rusak
Baca juga: Daihatsu Ubah Tampilan Lebih Fresh dan Sporty, Ayla Makin Dilirik Kaum Milenial
Baca juga: WOW Pengusaha Inggris Pertaruhkan Rp 73 Miliar untuk Kemenangan Trump, Ajang Taruhan Pilpres AS
Awalnya, siapkan persyaratan dan dokumen yang diperlukan, yaitu:
Fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)
Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian
Surat keterangan dari kelurahan (Jika rusak karena banjir/bencana alam)
Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru)
Cara Mengurus
Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, berikut cara mengurus paspor hilang di Indonesia:
1. Laporkan kehilangan paspor ke pihak kepolisian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tips-membuat-e-paspor.jpg)