CARA Mengurus Paspor yang Hilang, Jangan Bingung, Berikut Ini Cara dan Persyaratannya Urus Baru
Bagaimana cara mengurus paspor hilang?Awalnya, siapkan persyaratan dan dokumen yang diperlukan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jika Anda kehilangan paspor, jangan bingung untuk mengurusnya kembali.
Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara ini memang wajib dibawa saat bepergian ke negara lain.
Dokumen tersebut memuat identitas pemegangnya dan diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional
Bagaimana cara mengurus paspor hilang?
Baca juga: Kisah Sulaiman,Siswa yang Nyaris Dikeluarkan Sekolah Gara-gara Tak Kerjakan Tugas karena Hp Rusak
Baca juga: Daihatsu Ubah Tampilan Lebih Fresh dan Sporty, Ayla Makin Dilirik Kaum Milenial
Baca juga: WOW Pengusaha Inggris Pertaruhkan Rp 73 Miliar untuk Kemenangan Trump, Ajang Taruhan Pilpres AS
Awalnya, siapkan persyaratan dan dokumen yang diperlukan, yaitu:
Fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)
Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian
Istrinya Baru Melahirkan Tak Bisa Melayani, Pria Ini Alihkan ke Anaknya Sendiri, Terancam 15 Tahun |
![]() |
---|
Wika Salim Pakai Rok Mini, Becanda Soal Sunatan, Bikin Gemas, Wika Salim Malah Dituding Pamer Tubuh |
![]() |
---|
Berhubungan Suami Istri Di Taman Kota, ABG Thailand Ini Malah Seolah Menikmati Dilihat Orang |
![]() |
---|
Bermain Imbang 3-3, AC Milan Disingkirkan Red Star di Liga Europa, Live Streaming Pukul 03.00 WIB |
![]() |
---|
Hamil usai Berhubungan Badan dengan 15 Pria Berbeda, Wanita Ini akhinya Jual Bayi yang Dilahirkan |
![]() |
---|