Sabtu, 18 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CARA Mengurus Paspor yang Hilang, Jangan Bingung, Berikut Ini Cara dan Persyaratannya Urus Baru

Bagaimana cara mengurus paspor hilang?Awalnya, siapkan persyaratan dan dokumen yang diperlukan

Editor: Nurul Qomariah
KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA)
Ilustrasi paspor. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jika Anda kehilangan paspor, jangan bingung untuk mengurusnya kembali.

Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara ini memang wajib dibawa saat bepergian ke negara lain.

Dokumen tersebut memuat identitas pemegangnya dan diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional

Bagaimana cara mengurus paspor hilang?

Baca juga: Kisah Sulaiman,Siswa yang Nyaris Dikeluarkan Sekolah Gara-gara Tak Kerjakan Tugas karena Hp Rusak

Baca juga: Daihatsu Ubah Tampilan Lebih Fresh dan Sporty, Ayla Makin Dilirik Kaum Milenial

Baca juga: WOW Pengusaha Inggris Pertaruhkan Rp 73 Miliar untuk Kemenangan Trump, Ajang Taruhan Pilpres AS

Awalnya, siapkan persyaratan dan dokumen yang diperlukan, yaitu:

Fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kartu Keluarga

Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah

Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)

Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian

Surat keterangan dari kelurahan (Jika rusak karena banjir/bencana alam)

Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru)

Cara Mengurus

Gambar yang terdapat dalam halaman buku paspor baru. Terdapat gambar latar belakang yang berbeda di masing-masing halaman. Gambar tersebut merupakan contoh dari kekayaan alam, flora, dan fauna Indonesia.
Gambar yang terdapat dalam halaman buku paspor baru. Terdapat gambar latar belakang yang berbeda di masing-masing halaman. Gambar tersebut merupakan contoh dari kekayaan alam, flora, dan fauna Indonesia. (kompas.com)

Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, berikut cara mengurus paspor hilang di Indonesia:

1. Laporkan kehilangan paspor ke pihak kepolisian

Sumber: Kontan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved