Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair pada Juni 2023

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri akan disalurkan pada Juni 2023.

Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri tahun 2023 dipastikan disalurkan pemerintah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri akan disalurkan pada Juni 2023.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," ucapnya lewat keterangan pers virtual, Rabu (29/3/2023).

Pengaturan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Pemberian gaji ke-13 tersebut lanjut Sri Mulyani, akan membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Lantaran pada Juni, bertepatan tahun ajaran baru.

"Untuk pengaturan THR ini di dalam PP 15/2023 yang baru diterbitkan juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13 untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru yaitu membantu untuk belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," kata dia.

Untuk pengaturan pelaksanaan teknis dari Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke-13 ini akan segera diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Baca juga: Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Telah Dibuka Kemenaker, Ini Caranya

Baca juga: Menaker: THR Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran 2023

"Karena keseluruhan dari PP masih membutuhkan aturan Peraturan Menteri Keuangan untuk bisa melaksanakan amanat PP 15/2023. Peraturan Menteri Keuangan adalah untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya berasal dari anggaran pendapatan belanja negara untuk pemerintah pusat," jelas Sri Mulyani.

Sedangkan untuk APBD, pemerintah daerah perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15/2023 mengenai THR dan gaji ke-13.

"Dengan kebijakan dan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan masyarakat bisa merayakan hari raya dan tentu kita tetap menjaga protokol kesehatan serta kita berharap keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik," harapnya.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved