Berita Riau
Bos PT Adimulia Agrolestari Penyuap Eks Bupati Kuansing dan Kepala Kanwil BPN Riau Divonis Segini
Bos PT AA Frank Wijaya, penyuap eks Bupati Kuansing, Andi Putra dan mantan Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahrir, divonis 2 tahun 2 bulan penjara
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bos PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Wijaya, penyuap eks Bupati Kuansing, Andi Putra dan mantan Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahrir, divonis 2 tahun 2 bulan.
Komisaris sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut, dinyatakan hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terbukti melakukan suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT AA.
Terdakwa Frank Wijaya disebut bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Frank Wijaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Frank Wijaya selama 2 tahun dan 2 bulan, dikurangi selama masa penahanan sementara yang telah dijalani," kata hakim ketua, Yuli Artha Pujoyotama yang memimpin sidang perkara, Rabu (29/3/2023).
Selain itu, hakim juga menghukum Frank Wijaya membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan.
Selain Frank Wijaya, majelis hakim juga menghukum General Manager PT AA, Sudarso, dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Sudarso juga didenda Rp100 juta atau diganti kurungan badan selama 3 bulan.
Atas vonis hakim itu, penasehat hukum kedua terdakwa H Refman Basri langsung menerima. Beda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Fandi, menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
Hukuman terhadap Frank Wijaya dan Sudarso itu lebih rendah dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menghukum Frank Wijaya dengan penjara selama 3 tahun 3 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan Sudarso, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan .
Sudarso yang bertugas memberikan suap didenda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan badan.
| 20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
|
|---|
| Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
|
|---|
| Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
|
|---|
| Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.