Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Bos PT Adimulia Agrolestari Penyuap Eks Bupati Kuansing dan Kepala Kanwil BPN Riau Divonis Segini

Bos PT AA Frank Wijaya, penyuap eks Bupati Kuansing, Andi Putra dan mantan Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahrir, divonis 2 tahun 2 bulan penjara

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang vonis Bos PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya. Penyuap eks Bupati Kuansing Andi Putra dan mantan Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir itu divonis 2 tahun 2 bulan penjara. 

 

 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bos PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Wijaya, penyuap eks Bupati Kuansing, Andi Putra dan mantan Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahrir, divonis 2 tahun 2 bulan.

Komisaris sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut, dinyatakan hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terbukti melakukan suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT AA.

Terdakwa Frank Wijaya disebut bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Frank Wijaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Frank Wijaya selama 2 tahun dan 2 bulan, dikurangi selama masa penahanan sementara yang telah dijalani," kata hakim ketua, Yuli Artha Pujoyotama yang memimpin sidang perkara, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, hakim juga menghukum Frank Wijaya membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan.

Selain Frank Wijaya, majelis hakim juga menghukum General Manager PT AA, Sudarso, dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Sudarso juga didenda Rp100 juta atau diganti kurungan badan selama 3 bulan.

Atas vonis hakim itu, penasehat hukum kedua terdakwa H Refman Basri langsung menerima. Beda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Fandi, menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Hukuman terhadap Frank Wijaya dan Sudarso itu lebih rendah dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menghukum Frank Wijaya dengan penjara selama 3 tahun 3 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan Sudarso, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan .

Sudarso yang bertugas memberikan suap didenda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved