Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rafael Alun Trisambodo Dikabarkan Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Editor: Sesri
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkanĀ mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Menurut sumber Tribunnews, penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun Trisambodo ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

"Iya (tersangka). Sprindik per 27 Maret," kata seorang sumber terpercaya di KPK, Kamis (30/3/2023).

Menurut sumber ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Pasal 12 B," ujar sumber ini.

Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri belum memberikan penjelasan mengenai status hukum Rafael Alun Trisambodo.

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya masih terus bekerja secara profesional.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo dan Sang Istri Ernie Meike Bungkam Usai Dimintai Keterangan Penyelidik KPK

Baca juga: KPK: Rafael Alun Trisambodo Jangan Kabur ke Luar Negeri, Punya 37 Miliar Mata Uang Asing

"KPK masih terus bekerja secara profesional ya. Mencari dan mengumpulkan bukti, dengan bukti itu akan membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangka," ujar Firli melalui pesan tertulis.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah mengklarifikasi kekayaan Rafael Alun Trisambodo pada 1 Maret lalu.

Kekayaannya Rp56,1 miliar sebagaimana tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dicurigai. Rafael juga dicurigai melakukan pencucian uang.

Belakangan, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa Rafael memiliki safe deposit box berisi Rp37 miliar dalam pecahan mata uang asing yang diduga berasal dari suap.

Berkat semua temuan tersebut, KPK lantas meningkatkan kasus Rafael ke tahap penyelidikan.

Rafael pun sudah diminta keterangannya dalam proses penyelidikan ini pada Jumat (24/3/2023). Saat itu, usai diperiksa ia memilih bungkam.

Keesokan harinya, Sabtu (25/3/2023), melalui keterangan tertulis, Rafael berkeberatan jika dirinya disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved