Sampai Mengurung Diri, Shin Tae-yong Sedih & Kecewa Indonesia Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20
Shin Tae-yong mengaku sangat kecewa lantaran dirinya sudah mempersiapkan tim selama tiga tahun lebih lamanya.
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi Sabtu (1/10/2022), menorehkan sejarah kelam dalam dunia sepak bola Indonesia.
Di malam mencekam itu, 135 orang tewas dan ratusan orang mengalami luka-luka usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sejumlah suporter merangsek turun ke tengah lapangan.
Namun aparat keamanan menembakkan gas air mata hingga para suporter berdesakan keluar stadion.
Ratusan orang terjebak di pintu yang tak terbuka penuh, terinjak-injak, hingga ratusan nyawa melayang.
Setelah peristiwa tersebut, Mabes Polri melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya.
Selain itu, jabatan Komandan Batalyon (Danyon) Komandan Kompi, Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur yang berjumlah 9 orang juga dinonaktifkan.
Sebanyak 18 anggota polisi yang menggunakan senjata pelontar gas air mata dalam pengamanan di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang turut diperiksa.
Pada 4 Oktober 2022, Kapolri menetapkan enam tersangka dalam tragedi tersebut.
Mereka ialah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Selanjutnya, ada juga nama-nama dari anggota kepolisian, yakni Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Namun satu tersangka yakni Eks Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita bebas dari penahanan Polda Jatim lantaran masa penahanannya sudah habis sedangkan berkasnya belum lengkap.
Vonis bebas dan ringan dari para polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan setelah lima bulan tragedi tersebut, menjadi sorotan.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3/2023), dua terdakwa dinyatakan bebas.
Mereka ialah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Tak Jera, Gus Nur Tetap Kritik Pemerintah Meskipun dapat Amnesti dari Prabowo, 'Itu Panggilan Jiwa' |
![]() |
---|
Perangai Pasangan Mahasiswa, Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Sengaja Ditelantarkan, Lalu Dikubur |
![]() |
---|
Sudah 4 Kali Wakapolri Berganti Mendampingi Jenderal Listyo, Terbaru Komjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
Latihan Soal Bab 1 Pancasila dalam Kehidupanku, Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Gus Nur Sumringah dapat Amnesti, Bambang Tri Mulyono Nelangsa, Padahal Terpidana Kasus yang Sama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.