Sampai Mengurung Diri, Shin Tae-yong Sedih & Kecewa Indonesia Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20
Shin Tae-yong mengaku sangat kecewa lantaran dirinya sudah mempersiapkan tim selama tiga tahun lebih lamanya.
Editor:
Firmauli Sihaloho
Hakim memutuskan dua polisi itu tidak bersalah terhadap melayangnya nyawa 135 orang tersebut.
"Tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis.
Satu polisi yaitu eks Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis satu tahun enam bulan penjara juga dijatuhkan pada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Sedangkan security officer Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara.
Berita Terkait
Baca Juga
Tak Jera, Gus Nur Tetap Kritik Pemerintah Meskipun dapat Amnesti dari Prabowo, 'Itu Panggilan Jiwa' |
![]() |
---|
Perangai Pasangan Mahasiswa, Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Sengaja Ditelantarkan, Lalu Dikubur |
![]() |
---|
Sudah 4 Kali Wakapolri Berganti Mendampingi Jenderal Listyo, Terbaru Komjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
Latihan Soal Bab 1 Pancasila dalam Kehidupanku, Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Gus Nur Sumringah dapat Amnesti, Bambang Tri Mulyono Nelangsa, Padahal Terpidana Kasus yang Sama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.