Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Inilah Biodata dan Sosok Natalia Rusli, Tersangka yang Viral Karena Gaya Santai Saat Dirilis Polisi

Inilah biodata Natalia Rusli, tersangka kasus penipuan dan penggelapan pada korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang viral di media sosial. 

Humas Polres Metro Jakarta Barat
Natalia Rusli ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat usai menyerahkan diri karena kasus penipuan dan penggelapan, Senin (27/3/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gayanya tetap santai dan seolah tak ada permasalahan meski statusnya sebagai tersangka.

Itulah dia Natalia Rusli, tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Videonya yang tetap santai saat dihadirkan dalam rilis di kepolisian, menjadi viral dan menuai sorotan warganet.

Tidak diborgol, tak pakai baju bertuliskan tahanan, tangan masuk saku celana, seolah punya kekuatan.

Kepolisian dinilai warganet tak bermartabat ketika melihat video polisi rilis Natalia Rusli.

Banyak yang kemudian yang penasaran sama sosok wanita yang satu ini.

Siapa dia? dan kenapa dia bisa seperti itu ketika tengah berhadapan dengan masalah hukum?

Inilah biodata Natalia Rusli, tersangka kasus penipuan dan penggelapan pada korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang viral di media sosial. 

Natalia Rusli viral karena saat dihadirkan sebagai tersangka  dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023), diduga tidak menggunakan baju tahanan seperti yang lain. 

Natalia Rusli hanya mengenakna baju warna orange, tanpa adatulisan 'tahanan' di belakangnya. 

Natalia Rusli juga tidak diborgol, dan memilih meletakkan tangannya di kedua saku celananya. 

Momen saat Natalia Rusli dirilis itu viral setelah diunggah akun TikTok @minyakturah. 

Dalam narasinya, akun ini menyebut Natalia menunjukkan gestur layaknya bukan seorang tahanan.

"Kupikir Bu Kapolres sedang memberikan arahan ke anak buahnya. Ternyata seorang tahanan super VVIP," tulis pemilik akun, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (30/3/2023).

Mulanya Natalia tampak berbincang dengan dua perempuan berbaju putih di lobi Mapolres Metro Jakarta Barat.

Sambil memasukkan tangannya ke dalam kantong celana, Natalia terlihat menunggu petugas kepolisian.

Dia juga memegang kertas putih di tangan kirinya.

Natalia Rusli kemudian berjalan, sesuai dengan arahan dari salah satu petugas.

Dia berjalan dengan santai, menuju area konferensi pers.

Natalia tampak melirik dengan matanya yang tajam ke arah awak media.

Saat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menunjukkan barang bukti pun, Natalia masih memasukkan tangannya ke dalam kantong celana.

Setelah konferensi pers selesai, Natalia diarahkan kembali menuju lantai atas Polres.

Dia sempat mengacungkan jari jempolnya kepada awak media.

Terkait baju tahanan ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, baju yang dikenakan Natalia merupakan baju bagi seorang tahanan.

"Itu baju yang sudah dipersiapkan di dalam. Baju yang digunakan adalah baju yang sudah disiapkan," ujar Andri.

Di kasus ini, Natalia disangkakan menipu korban berinisial VS hingga Rp 45 juta.

Andri menjelaskan, Natalia Rusli menjanjikan korban bahwa dirinya bisa mengusahakan untuk mencairkan uang VS sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

Setelah bersepakat, Natalia kemudian membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada 16 April 2020.

"Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada tanggal 16 April 2020," urai Andri.

"Namun, sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," sambung dia.

Lantaran tak juga mendapatkan uangnya kembali, VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021.

Biodata Natalia Rusli

Melansir berbagai sumber, Natalia Rusli merupakan seorang advokat atau pengacara.

Ia lahir di Jakarta pada 3 Desember 1976 atau kini berusia 46 tahun.

Natalia Rusli menamatkan pendidikan di jurusan hukum dan memperoleh gelar sarjana hukum dan magister hukum.

Selain di bidang hukum, Natali Rusli juga seorang pebisnis.

Santer dikabarkan bahwa dirinya memiliki proyek real estate di kawasan Bali.

Natalia Rusli kerap membagikan potret dirinya di akun Instagram @nataliarusli.law.

Ia gemar berpose OOTD. Beberapa kali, dirinya memamerkan potret diri saat berlibur.

Dalam akun Instagram-nya tersebut, Natalia juga kerap membagikan tangkapan layar judul berita mengenai dirinya.

Termasuk juga sederet prestasi yang ia torehkan.

Natalia Rusli juga sering mengunggah kabar terkait kasus-kasus yang ia tangani.

Kini, ia terseret dugaan pidana penipuan dan atau pengelapan.

Buron 4 bulan

Setelah dinyatakan sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 4 bulan, Natalia Rusli akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (21/3/2023).

Kedatangan Natalia Rusli ke kantor polisi telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan.

"Yang bersangkutan datang menyerahkan diri pada hari Selasa malam dan sudah ditahan," ungkap Andri melalui pesan singkat, Senin (27/3/2023), melansir Kompas.com.

Dihubungi secara terpisah, Humas Polres Metro Jakarta Barat Bripka Achmat Ashari mengatakan hal senada terkait penahanan terhadap Natalia Rusli.

"Jadi Natalia itu bukan ditangkap. Dia sudah mengetahui kalau dirinya DPO, dan dicari oleh polisi.

Kemudian mungkin karena enggak tenang atau bagaimana, dia menyerahkan diri," jelas Ashari.

Terkini, pihaknya tengah memintai keterangan dari tersangka Natalia Rusli.

Pengacara itu juga sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat setelah menyerahkan dirinya.

"Iya (datang sendiri), saya juga belum tahu pasti didampingi pengacara atau bagaimana," papar Ashari.

Sebelumnya pada Senin (12/12/2022) Natalia menjelaskan pelaporan terhadap dirinya bermula ketika ia dan dua rekannya menjadi konsultan hukum korban kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Korban berinisial VS dan suaminya mengaku mendapatkan kerugian Rp 1 miliar atas penipuan KSP Indosurya.

VS kemudian memberikan kuasa khusus No.025/SK/MT.IV/2020 kepada Master Trust Law Firm yang salah satu penerima kuasa adalah Natalia Rusli tertanggal 16 April 2020 untuk membuat laporan polisi melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya.

"Pada 30 Juni 2020, VS melakukan pembayaran operational fee sebesar Rp 45 juta, akumulasi dengan biaya suaminya RS. Namun biaya atas nama VS sendiri hanya Rp 15 juta," jelas Natalia saat dihubungi, Senin (12/12/2022).

Proses pendampingan hukum VS terhadap KSP Indosurya pun berlanjut.

Namun, pada 30 Juli 2021 VS membuat laporan polisi terhadap Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya, dengan persangkaan dugaan pidana penipuan dan atau pengelapan.

Pada 7 Oktober 2021, Natalia menerima surat pemberitahuan penyidikan dengan dirinya sebagai terlapor.

Ia merasa hal tersebut janggal, sebab naiknya tahap penyelidikan menjadi penyidikan, dilakukan tanpa adanya klarifikasi pada dirinya.

"Perlu diketahui proses dari penyelidikan ke penyidikan tidak dilakukan oleh Polres Jakbar.

Natali belum pernah diklarifikasi pada tahap penyelidikan tapi langsung naik ke tahap penyidikan dan dipanggil sebagai saksi," ujar Natalia.

Natalia lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Kompas.com/Surya.co.id)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved