Rafael Alun Trisambodo Buka Suara Pasca Penetapan Tersangka Oleh KPK
Rafael Alun Trisambodo buka suara terkait penetapannya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Rafael Alun Trisambodo buka suara terkait penetapannya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu tersebut mengaku tak habis pikir dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael Alun Trisambodo mengaku selama ini patuh dengan perintah KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rafael Alun Trisambodo mengatakan, sejak dirinya masuk kategori wajib lapor, yakni pada 2011, dia kerap melaporkan hartanya ke KPK setiap tahunnya.
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," ucap Rafael dalam sebuah tayangan di YouTube, Jumat (31/3/2023).
Rafael Alun Trisambodo mengaku tertib dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sejak 2002 dan seluruh aset tetap dalam LHKPN.
Rafael Alun Trisambodo juga mengaku kerap menaikkan nilai aset yang dia miliki saat menyampaikan LHKPN.
Rafael menyebut, sejak 2012 hingga 2022, aset yang dia laporkan tak jauh berbeda.
Hanya saja terjadi perubahan nilai karena menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan," tutur Rafael.
Tak hanya itu, Rafael juga mengaku mengikuti program Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengampunan Pajak (PPS) pada 2022 sebagai bentuk kepatuhan dalam membayar pajak.
"Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri," ujarnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, menyebut sebetulnya kliennya merupakan aset bagi negara.
Bagaimana tidak, Rafael kerap mendapatkan penghargaan atas kinerjanya di DJP Kemenkeu.
"RA (Rafael Alun) termasuk dalam nominasi Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kakanwil Sumut) karena kinerja dan prestasi yang baik. RA juga tidak mengetahui di mana kesalahannya sehingga dianggap melanggar Pasal 12B (UU Tipikor) tentang gratifikasi," kata Junaedi.
Masih Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK: Sabar Ya |
![]() |
---|
Patok USD2.400 per Jemaah, Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus |
![]() |
---|
Ustaz Khalid Basalamah Sebut Jadi Korban Travel Haji, PT Muhibbah Bantah Menipu,Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Akui ke KPK Ada Penerimaan Lain di Luar Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Noel 'Bernyanyi'? |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ilyas Sayang Anggota DPRD Kampar yang Dicekal Kejati Riau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.