Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bea Cukai Akui Dugaan TPPU Rp 189 Triliun Eskpor Emas, Ini Penjelasannya

Data Menko Polhukam mengenai Tindak Pidana Pendudian Uang (TPPU) yang ditemukan di Bea Cukai akhirnya terungkap.

Editor: Ilham Yafiz
Pexels / Pixabay
Ilustrasi Emas Batangan. Bea Cukai Akui Dugaan TPPU Rp 189 Triliun Eskpor Emas, Ini Penjelasannya. 

“Sehingga dari keputusan ini kita tidak bisa bawa ke TPPU seperti yang dimintakan oleh PPATK,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asko menjelaskan pada 2020, pihaknya kembali melakukan asesmen terhadap 9 entitas wajib pajak badan yang melakukan eksportasi emas senilai total Rp 189 triliun.

Belajar dari hasil putusan PK, hasil asesmen tersebut akhirnya diputuskan tidak ada pelanggaran kepabeanan.

“Dari review bersama, belajar dari keputusan PK, dari sisi kepabeanan dan bersama PPATK menyatakan bahwa ini tidak ada tindak pidana kepabeanan dan di 2020 ini nilainya Rp189 triliun yang masuk ke definisi perusahaan, jadi tidak ada menyangkut sama sekali pegawai di Kementerian Keuangan,” imbuhnya

SUMBER: https://www.tribunnews.com/bisnis/2023/04/02/isu-pencucian-uang-rp-189-triliun-dijawab-bea-cukai-kasusnya-sudah-diputuskan-oleh-pengadilan.

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved