Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan 2023

Bacaan Lengkap Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri , Istri, Anak Perempuan dan untuk Anak Laki-laki

Berikut ini bacaan lengkap niat zakat fitrah untuk diri sendiri , untuk istri dan untuk anak laki-laki . Bacaan dalam tulisan latin

Penulis: Sesri | Editor: Budi Rahmat
Tribun
Bacan lengkap niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri dan anak laki-laki 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini bacaan lengkap niat zakat fitrah Ramadhan. Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri , keluarga, anak laki-laki , untuk istri .

Mebayar zakat fitrah menjadi bagian yang terintegrasi dari ibadah Ramadhan . Dengan membayar zakat fitrah tentu saja itu menunaikan ibadah yang baik .

Nah , membayar zakat fitrah tidak hanay sekedar mengeluarkan sejumlah uang atau memberikan beras saja .

Namun ada niat yang harus dilafadzkan saat membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan.

Bahkan bayi yang lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib membayar zakat fitrah.

Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan?

Zakat fitrah adalah jenis zakat yang hukumnya wajib dan hanya dilakukan pada bulan Ramadhan.

Dilansir dari laman resmi Baznas, muzakki sudah bisa menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Kriteria orang yang sudah wajib mengeluarkan zakat fitrah (muzakki) adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Sementara 8 golongan mustahik atau penerima zakat adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang memiliki hutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Sebagai bentuk ibadah, pembayaran zakat fitrah harus didahului dengan membaca niat.

Meski bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara, niat yang dibaca juga menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.

Inilah macam-macam bacaan niat ketika membayarkan zakat fitrah:

1. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala"

Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.

2. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala"

Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala.

3. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi (...) fardhan lillahi ta'ala"

Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.”

4. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (...) fardhan lillahi ta'ala"

Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.

5. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala"

Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.

6. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (….) fardhan lillahi ta'ala"

Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘ala.

Masyarakat bisa menunaikan membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.

Adapun besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per orangan sehari-hari.

Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Demikian bacaan lengkap niat zakat fitrah untuk diri sendiri , anak laki-laki , istri . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved