Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Sidang Perkara AGH, Lanjut ke Pemeriksaan Saksi, Ayah David Akan Hadir

Eksepsi atau nota keberatan AGH (15), terdakwa kasus penganiayaan David Ozora (17) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Eksepsi atau nota keberatan AGH (15), terdakwa kasus penganiayaan David Ozora (17) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang kasus penganiayaan ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam persidangan hari ini AG hadir didampingi tim penasihat hukumnya.

Sementara dari pihak David, tim penasihat hukumnya pun juga turut hadir.

Kemudian berdasarkan pantauan Tribunnews.com, tampak Jonathan Latumahina, ayahanda korban David Ozora (17) menghadiri persidangan AG.

Dengan mengenakan kemeja kotak-kotak merah, dirinya berjalan terburu-buru menuju Ruang Sidang 7, tempat AG disidang.

Namun dia masih enggan memberikan pernyataan sebelum persidangan.

Kehadiran Jonathan Latumahina ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh penasihat hukum David, Alto Luger.

Baca juga: Penasihat Hukum Beberkan Kondisi AGH Kekasih Mario Dandy Saat Jalani Sidang Ketiga

Baca juga: Keterbatasan Waktu, Sidang AGH Pacar Mario Bakal Digelar Setiap Hari, Sebelum Lebaran Harus Selesai

"Bapaknya David akan hadir sebagai saksi," ujar Alto Luger saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Ayahanda David dihadirkan sebagai saksi di persidangan karena pernah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Beliau juga sudah sempat diperiksa. Jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum telah menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:

Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved