Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dito Mahendra Minta Pemeriksaan Kepemilikan Senjata Api Ditunda, Bareskrim Polri Anggap Tak Berlaku

Untuk diketahui, jadwal pemeriksaan Dito Mahendra akan dilakukan pada hari ini, Kamis (6/4/2023).

Editor: Sesri
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dito Mahendra yang ada di Jalan Erlangga V, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pihak Dito Mahendra meminta penundaan pemeriksaan pada Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Dito Mahendra meminta pengunduran jadwal pemeriksaan menjadi pekan depan.

Untuk diketahui, jadwal pemeriksaan Dito Mahendra akan dilakukan pada hari ini, Kamis (6/4/2023).

Namun, hal itu tak 'digubris' Bareskrim Polri karena sudah lebih dulu mengirim surat pemanggilan kepada Dito.

"Dipanggil hari Kamis, kita dalam undangan menyampaikan jam 9, dan itu tetap akan kita laksanakan, karena tadi malam juga baru kami mendapat surat dari Saudara Dito yang minta pemeriksaan tanggal 11," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Kamis.

"Tapi tunggu surat itu kami anggap tidak berlaku karena kami sudah menyampaikan kepada media, sudah menyampaikan kepada lawyer bahwa kita sudah memanggil kan," sambungnya.

Ia meminta kepada Dito Mahendra dapat memenuhi pemanggilan penyidik untuk diambil keterangannya dalam kasus tersebut.

Kasus itu saat ini sudah naik ke penyidikan dari penyelidikan.

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Dito Mahendra akan Kabur ke Luar Negeri, Punya Visa Eropa dan Amerika

Baca juga: Ini Daftar 15 Senjata yang Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Dito Mahendra

"Kita sebagai warga negara Republik Indonesia tentu saja harus tunduk dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.

"Pemanggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban seluruh warga negara mana kala dia dipanggil ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik dan itu kewajiban yang bersangkutan dengan panggilan itu hukumnya wajib untuk menghadiri," lanjut Djuhandhani.

Bareskrim Polri kembali melakukan pemanggilan terhadap Dito Mahendra untuk klarifikasi soal kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemanggilan itu dijadwalkan pada Kamis (6/4/2023) lusa.

Ini merupakan panggilan yang kedua untuk Dito Mahendra setelah mangkir pada pemanggilan pertama.

"Kami tetap mengambil langkah sesuai aturan dan sesuai perundang-undangan untuk memanggil kedua. Dalam hal ini dipanggil kedua untuk hari Kamis. Hari Kamis kami berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan," ujar Djuhandhani, kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Pihaknya mengultimatum Dito akan menjemput paksa andai kembali tidak hadir atas panggilan penyidik.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved