Razman Nasution & Iqlima Kim Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman
Abdul Fakhridz Al Donggowi, pengacara Iqlima Kim, mengatakan, kliennya sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus tersebut.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Razman Nasution t jadi tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Ternyata,a dalam kasus ini model Iqlima Kim juga dijadikan tersangka.
Seperti diketahui, Iqlima Kim juga ikut dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Hotman Paris.
Padahal Hotman Paris pernah menjadikannya salah satu asisten pribadinya.
Abdul Fakhridz Al Donggowi, pengacara Iqlima Kim, mengatakan, kliennya sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus tersebut.
Meski begitu, Abdul Fakhridz mengaku belum menerima informasi langsung dari penyidik kepolisian.
"Sudah penyidikan, berarti sudah ada tersangka," kata Abdul Fakhridz saat dihubungi Rabu (5/4/2023) dilansir WartaKotalive.com .
"Dia berusaha sabar dan ikhlas menerimanya," lanjut Abdul Fakhridz.
Iqlima Kim pernah diperiksa sebagai terlapor terkait laporan Hotman Paris Hutapea terkait dugaan pencemaran nama baik pada 7 Juni 2022.
Hotman Paris Buka Suara Soal Razman Nasution Jadi Tersangka, Curiga Gegara Dipecat dr Richard Lee
Hotman Paris akhirnya buka suara soal pengacara Razman Nasution yang jadi tersangka pencemaran nama baiknya, curiga gegara ia dipecat dr Richard Lee.
Seperti diketahui, Razman Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Buntut laporan yang dibuat Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022 menjadi dasar penetapan tersebut.
"Bahwa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Tersangka (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan resmi, Rabu (5/4/2023).
Razman Arif Nasuiton dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Blak-blakan, Prof Koentjoro sebut Jokowi Pembohong, Ungkap Fakta Janji usai tak Lagi Jabat Presiden |
![]() |
---|
Pembunuhan Driver Ojol : Pengakuan Syahrama Berbelit, Teman Korban ungkap Sosok Sevi Ayu Sebenarnya |
![]() |
---|
Kisah Kurir Paket di Sulbar yang Dikunci dalam Rumah, Lalu Diminta Layani Nafsu Oknum Polisi |
![]() |
---|
PIPIT Tega Tenggelamkan 2 Anaknya yang Balita, Percakapan Terakhirnya dengan Suami bikin Penasaran |
![]() |
---|
Viral Polisi Kena Begal, Pelaku 4 Orang Diduga Bawa Senpi dan Sajam, Motor NMax dan Hape Dirampas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.