Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mudik Lebaran 2023, Pemerintah Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang, Ini Aturannya

Jelang lebaran Idul Fitri 2023, pemerintah berlakukan pembatasan angkutan barang dengan sejumlah aturan.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribun Pekanbaru
Mudik Lebaran 2023, Pemerintah Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang, Ini Aturannya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jelang lebaran Idul Fitri 2023, pemerintah berlakukan pembatasan angkutan barang dengan sejumlah aturan.

Kementerian Perhubungan membuat kebijakan mengenai pembatasan angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 2023.

Kebijakan tersebut dibuat agar mudik masyarakat Indonesia bersama arus baliknya berlangsung lancar.

Berikut pembatasan angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 2023 berdasar rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (6/4/2023):

1. Kemenhub, Korlantas Polri dan KemenPUPR sepakat atur operasional kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2023.

2. Pembatasan operasional kendaraan barang dilakukan terhadap 5 kategori kendaraan yaitu:

a. mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram;

b. mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;

c. mobil barang dengan kereta tempelan;

d. mobil barang dengan kereta gandengan; dan

e. mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

3. Pengaturan lalin pada arus mudik berlaku mulai Senin (17/4) pkl 16.00 s.d. Jumat (21/4) pkl 24.00 waktu setempat. Sementara arus balik periode 1 berlaku mulai Senin (24/4) pkl 00.00 s.d. Rabu (26/4) pkl 08.00 waktu setempat. Untuk arus balik periode 2 berlaku mulai Sabtu (29/4) pkl 00.00 s.d. Selasa (2/5) pkl 08.00 waktu setempat.

4. Pembatasan diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama baik tol maupun non tol di Pulau Jawa dan Sumatera bagian selatan.

5. Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok.

SUMBER: https://www.tribunnews.com/bisnis/2023/04/07/pemerintah-tetapkan-pembatasan-angkutan-barang-selama-lebaran-2023-berikut-waktunya.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved