KPK Tangkap Bupati Kepulauan Meranti

Korupsi Demi Maju Pilgub Riau, Bupati Meranti Lebaran Dipenjara KPK, Dijerat 3 Kasus Sekaligus

Kasus korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil yakni penerimaan uang dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih sebesar Rp1,7 Miliar.

Editor: Muhammad Ridho
tribunnews.com
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) memperlihatkan tumpukan uang hasil korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil, Jumat (7/4/2023) malam. Muhammad Adil korupsi demi maju di Pilgub Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kasus Bupati Meranti Muhammad Adil yang kini sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama beberapa pihak lainnya.

KPK mengatakan ada 25 orang yang diamankan meliputi Bupati Meranti, Sekda hingga pihak swasta.

Tim KPK masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan permintaan keterangan terhadap para terperiksa kasus OTT Bupati Meranti

Diketahui Bupati Meranti Muhammad Adil adalah sosok kontroversial, dia pernah menghina Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan ucapan pedas iblis atau setan.

Kini, publik dikejutkan oleh penangkapan KPK terhadap Muhammad Adil.

Karena bertekad maju di Pilgub Riau, namun tak punya uang, Muhammad Adil pun nekat korupsi.

Seperti diketahui, penyidik KPK menangkap Muhammad Adil Kamis (6/4/2023) malam, lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Selanjutnya, KPK menahan Muhammad Adil bersama dua tersangka lain selama 20 hari pertama terhitung mulai Jumat (7/4/2023), artinya Muhammad Adil dan rekan-rekannya bakal berlebaran di dalam tahanan.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Muhammad Adil ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

"OTT kepala daerah aktif ini menjadi komitmen nyata kinerja pemberantasan korupsi, dan menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan korupsi, yang ujungnya hanya akan merugikan keuangan negara serta mendegradasi kesejahteraan dan perekonomian rakyat," ucap Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/4/2023) malam.

Adapun Muhammad Adil dijerat tiga kasus korupsi yang berbeda.

Kasus pertama yakni meminta sumbangan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan besaran 5 hingga 10 persen yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pilgub Riau di tahun 2024.

Kasus korupsi kedua Muhammad Adil yakni penerimaan uang dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih sebesar Rp1,7 Miliar.

PT Tanur Muthmainnah merupakan pemenang tender proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kasus ketiga yakni pemberian suap Rp1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK M Fahmi Aressa.

Uang tersebut diketahui untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, MA menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," ujar Alex.

Safari politik maju Pilgub Riau 2024

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (7/4/2023) sore. (Istimewa)
Alex mengatakan, sebagian uang tersebut di antaranya digunakan Muhammad Ali untuk dana safari politik Pilgub Riau 2024.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," katanya.

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Muhammad Ali di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," jelas Alex.

Alexander Mawarta mengatakan, dari 28 orang yang diamankan lembaga antirasua itu, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, Bupati Meranti, Muhammad Adil terjaring giat operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/2023) malam.

Kronologi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan awal mula pihaknya mengamankan uang Rp1,7 miliar pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Meranti, Muhammad Ali.

Alex mengatakan, OTT tersebut tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara, Kamis (6/4/2023).

"Tim KPK langsung bergerak ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Kemudian kami mendapatkan informasi adanya perintah Muhammad Ali untuk mengambil uang setoran dari pada Kepala SKPD melalui Restu Prayogi, selaku ajudan Bupati," kata Alex.

Alex melanjutkan sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK kemudian mengamankan beberapa pihak yaitu Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Kabag Umum Tarmizi ke Polres Meranti.

"Dari hasil permintaan keterangan Fitria Nengsih dan Tarmizi, diperoleh informasi adanya penyerahan uang untuk keperluan Muhammad Ali yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar ruiah," lanjutnya.

Dikatakan Alex, tim KPK yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi Muhammad Ali saat itu ada di dalam rumah dinas.

"Selain itu turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa Kepala SKPD dan seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada Muhammad Ali melalui Fitria Nengsih," tegasnya.

Alex melanjutkan, di wilayah Pekanbaru, tim KPK mengamankan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa dan ditemukan uang tunai Rp1 Miliar.

Uang tersebut merupakan total uang yang diberikan Muhammad Ali untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

"Adapun uang yang ditemukan dan diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar. Para pihak tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Adil sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, MA juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, tersangka Fitria Nengsih sebagai pemberi dijeray Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, tersangka M Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved