KPK Tangkap Bupati Kepulauan Meranti

Muhammad Adil Kena OTT KPK, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar Ditunjuk Jadi Plt Bupati

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar ditunjuk Kemendagri sebagai pelaksana tugas Bupati Kepulauan Meranti.

Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar saat diwawancara di rumah dinasnya, Jumat (7/4/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar ditunjuk Kemendagri sebagai pelaksana tugas Bupati Kepulauan Meranti.

Penunjukkan dilakukan menyusul ditahannya Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sudah menetapkan Muhammad Adil dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Dua tersangka tersebut yakni Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa (MFA).

“Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau plt (pelaksana tugas) kepala daerah,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan via keterangan resmi, Minggu (9/4/2023).

Penunjukan Asmar sebagai plt bupati merujuk Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujar Benni.

Baca juga: Diduga Terlibat Tiga Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti M Adil: Mohon Maaf atas Kekhilafan Saya

Baca juga: Jadi Tersangka, Fitria Nengsih Adalah Istri Siri Bupati Meranti Muhammad Adil? Ini Kata KPK

Sementara itu, pada ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan, dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Benni menegaskan bahwa Kemendagri akan menghormati dan mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti pada Kamis (6/4/2023).

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya.

M Adil Terjerat Tiga Klaster Korupsi

Tersangka tiga kasus dugaan korupsi Terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan oleh Adil, yaitu umrah, dinas, dan pemeriksaan keuangan oleh BPK.

Kasus pertama, Adil diduga menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui tersangka Fitria.

Kasus kedua, Adil diduga memungut setoran dari satuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) dengan besaran sekitar 5 hingga 10 persen bagi setiap SKPD.

“Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil,” ujar Alex.

Kasus terakhir, Adil diduga menyuap Fahmi sekitar Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved