Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bupati Meranti Ditangkap KPK

KPK: Modus Korupsi Pemotongan Anggaran Daerah yang Dilakukan Bupati M Adil Rentan Terjadi

Modus korupsi dengan memotong anggaran yang dilakukan oleh Bupati Meranti Muhammad Adil rentan terjadi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN
KPK: Modus Korupsi Pemotongan Anggaran Daerah yang Dilakukan Bupati M Adil Rentan Terjadi. 

TRIBUBNPEKANBARU.COM  - Modus korupsi dengan memotong anggaran yang dilakukan oleh Bupati Meranti Muhammad Adil rentan terjadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hal itu, pemotongan anggaran rentan terjadi di pemerintah daerah.

Sebagaimana diketahui, Bupati Meranti Muhammad Adil terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK pada Kamis (6/4/2023).

M Adil resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan 3 tindak pidana korupsi sekaligus dengan nilai sebesar Rp26,1 miliar.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemotongan anggaran oleh kepala daerah menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di daerah. 

"Modus ini menjadi perhatian KPK karena rantai korupsinya saling terkait sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangannya," kata Ali, Sabtu (8/4/2023).

Akibat perbuatan rasuah dengan modus demikian dipaparkan Ali, mengakibatkan kerugian yang besar bagi keuangan negara.

"Maka kegiatan tangkap tangan terhadap kepala daerah aktif ini menjadi komitmen nyata kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK. Agar menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan korupsi, yang ujungnya hanya akan merugikan keuangan negara, serta mendegradasi kesejahteraan dan perekonomian rakyat," urai Ali.

M Adil yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).

Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada M Adil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKDP.

Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan M Adil.

Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan M Adil, diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024.

Sekitar bulan Desember 2022, M Adil diketahui juga menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah, melalui Fitria Nengsih.

Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh itu menyerahkan uang karena M Adil telah membantu memenangkan PT Tanur Muthmainnah untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pernuatan korupsi M Adil lainnya, yakni agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), M Adil bersama-sama Fitria Nengsih memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.

Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, M Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami
lebih detail oleh tim penyidik.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved