Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bupati Meranti Ditangkap KPK

Pasca OTT KPK di Meranti, KPK Tetapkan Bupati Meranti M Adil Tersangka Tiga Dugaan Tipikor

Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pasca OTT KPK di Meranti, KPK Tetapkan Bupati Meranti M Adil Tersangka Tiga Dugaan Tipikor 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) pasca OTT di Selat Panjang.

Tak tanggung-tanggung, Muhammad Adil menyandang status tersangka untuk tiga dugaan Tindak Pidana Korupsi sekaligus.

Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar Kamis (6/4/2023) lalu di sejumlah lokasi di Provinsi Riau.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap Bupati Meranti.

Ketiga tersangka itu yakni Bupati Meranti, Muhammad Adil; Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih; dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dalam konferensi pers, Jumat (7/4/2023).

Alex menjelaskan, KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Meranti dan dua tersangka lainnya.

Bupati Meranti ditahan KPK selama 20 hari ke depan.

"Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik."

"Masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," kata Alex.

Tersangka Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sementara, M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

M Adil Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi

Alexander Mawarta menyampaikan, Muhammad Adil terpilih menjabat sebagai Bupati Meranti periode 2021 sampai sekarang.

Bupati Meranti diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD, yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Muhammad Adil.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved