Bupati Meranti Ditangkap KPK
M Adil Suap Ketua Tim Pemeriksa BPK Riau Rp1,1M Demi Mendapatkan Predikat WTP LHP APBD 2022
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Meranti Muhammad Adil untuk mendapatkan rapor baik dari BPK
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Meranti Muhammad Adil untuk mendapatkan rapor baik dari BPK.
Terungkap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Muhammad Adil mengungkap aliran dana ke Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau.
Tak tanggung-tanggung aliran dana yang diterima auditor senilai Rp1,1.
Uang itu digunakan untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas APBD Kabupaten Meranti tahun 2022.
"Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," urai Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa persnya, Jumat (7/4/2023) malam.
Diketahui Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Ia menerima suap dari Muhammad Adil bertujuan agar hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Meranti mendapat status baik.
Alex mengungkapkan, suap kepada BPK itu berawal dari Adil yang menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari PT Tanur Muthmainnah pada Desember 2022.
PT Tanur Muthmainnah sendiri merupakan perusahaan travel perjalanan umrah.
"Adapun penerimaan uang tersebut melalui Fitria Nengsih (Kepala BPKAD Meranti yang juga orang kepercayaan Adil)," ujar Alex.
Uang diberikan karena Muhammad Adil memenangkan PT Travel Muthmainnah untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Lalu, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh wajar tanpa pengecualian (WTP), Adil dan Fitri memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," urainya.
Dalam OTT ini KPK menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing M Adil, Fitria, dan Fahmi masing-masing sebagai tersangka pemberi dan penerima suap.
Muhammad Adil sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Muhammad Adil juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
OTT Bupati Meranti, Kamsol Mantan Bawahan Muhammad Adil Prihatin |
![]() |
---|
KPK: Modus Korupsi Pemotongan Anggaran Daerah yang Dilakukan Bupati M Adil Rentan Terjadi |
![]() |
---|
Pasca OTT KPK di Meranti, KPK Tetapkan Bupati Meranti M Adil Tersangka Tiga Dugaan Tipikor |
![]() |
---|
KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT Bupati Meranti M Adil Kamis Malam |
![]() |
---|
Pasca OTT Bupati Meranti M Adil, Sejumlah Ruangan di kantor Bupati Disegel KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.