KPK Tangkap Bupati Kepulauan Meranti

Korupsi Demi Maju Pilgub Riau, Bupati Meranti Lebaran Dipenjara KPK, Dijerat 3 Kasus Sekaligus

Kasus korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil yakni penerimaan uang dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih sebesar Rp1,7 Miliar.

Editor: Muhammad Ridho
tribunnews.com
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) memperlihatkan tumpukan uang hasil korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil, Jumat (7/4/2023) malam. Muhammad Adil korupsi demi maju di Pilgub Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kasus Bupati Meranti Muhammad Adil yang kini sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama beberapa pihak lainnya.

KPK mengatakan ada 25 orang yang diamankan meliputi Bupati Meranti, Sekda hingga pihak swasta.

Tim KPK masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan permintaan keterangan terhadap para terperiksa kasus OTT Bupati Meranti

Diketahui Bupati Meranti Muhammad Adil adalah sosok kontroversial, dia pernah menghina Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan ucapan pedas iblis atau setan.

Kini, publik dikejutkan oleh penangkapan KPK terhadap Muhammad Adil.

Karena bertekad maju di Pilgub Riau, namun tak punya uang, Muhammad Adil pun nekat korupsi.

Seperti diketahui, penyidik KPK menangkap Muhammad Adil Kamis (6/4/2023) malam, lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Selanjutnya, KPK menahan Muhammad Adil bersama dua tersangka lain selama 20 hari pertama terhitung mulai Jumat (7/4/2023), artinya Muhammad Adil dan rekan-rekannya bakal berlebaran di dalam tahanan.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Muhammad Adil ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

"OTT kepala daerah aktif ini menjadi komitmen nyata kinerja pemberantasan korupsi, dan menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak melakukan korupsi, yang ujungnya hanya akan merugikan keuangan negara serta mendegradasi kesejahteraan dan perekonomian rakyat," ucap Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/4/2023) malam.

Adapun Muhammad Adil dijerat tiga kasus korupsi yang berbeda.

Kasus pertama yakni meminta sumbangan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan besaran 5 hingga 10 persen yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pilgub Riau di tahun 2024.

Kasus korupsi kedua Muhammad Adil yakni penerimaan uang dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih sebesar Rp1,7 Miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved