KPK Geledah Kantor Pemkab Meranti
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Kabupaten Kepulauan Meranti Pasca OTT Bupati M Adil, Ini Rinciannya
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (10/4/2023).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (10/4/2023).
Penggeledahan ini dilakukan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti, M Adil.
M Adil sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan 3 tindak pidana korupsi sekaligus dengan nilai sebesar Rp26,1 miliar.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi membenarkan perihal adanya penggeledahan tersebut.
"Benar, hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau," kata Ali.
"Antara lain di Kantor Bupati, Kantor Sekda, Rumah Dinas Jabatan Bupati dan Rumah Dinas Kepala BPKAD," imbuh dia.
Diterangkan Ali, saat ini kegiatan sedang berlangsung. Tim penyidik masih mencari sejumlah bukti yang terkait dengan dugaan rasuah yang terjadi.
"Perkembangan dari kegiatan dimaksud nantinya akan kami infomasikan lagi," ucap Ali.
Untuk diketahui, M Adil yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada M Adil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKDP.
Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan M Adil.
Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan M Adil, diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan M Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024.
Sekitar bulan Desember 2022, M Adil diketahui juga menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah, melalui Fitria Nengsih.
Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh itu menyerahkan uang karena M Adil telah membantu memenangkan PT Tanur Muthmainnah untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Perbuatan korupsi M Adil lainnya, yakni agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), M Adil bersama-sama Fitria Nengsih memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, M Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.