Nasib Anggota BPK Pemeriksa APBD Meranti 2022 Usai M Fahmi Aressa Tersangka Dalam OTT KPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI Perwakilan Riau membenarkan M Fahmi Aressa (MFA) merupakan oknum pegawai BPK Perwakilan Riau.
Penulis: M Iqbal | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM - Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI Perwakilan Riau membenarkan M Fahmi Aressa (MFA) merupakan oknum pegawai BPK Perwakilan Riau.
M Fahmi Aressa merupakan satu dari tiga orang tersangka yang turut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sejumlah tempat di Riau Kamis (6/4/2023) malam.
M Fahmi Aressa merupakan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau ditetapkan menjadi tersangka bersama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti dan Muhammad Adil, Bupati Meranti.
"Benar pegawai tersebut merupakan pegawai di BPK Perwakilan Provinsi Riau," ujar Solihin, Humas BPK RR Perwakilan Riau kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (10/4/2023).
Terkait tindakan lanjutan dari internal BPK terhadap tim pemeriksa yang turut dipimpin M Fahmi Aressa dalam audit APBD Kabupaten Meranti tahun 2022, Solihin mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari BPK RI.
"Kami masih menunggu instruksi dari pusat mengenai tindakan lanjutan di internal BPK RI Perwakilan Riau," ujarnya singkat.
Sementara dalam keterangan KPK beberapa waktu lalu terungkap peran M Fahmi Aressa dalam dugaan Tipikor Muhammad Adil.
Tersangka M Fahmi Aressa dalam perkara ini merupakan Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau yang melakukan pemeriksaan APBD Meranti Tahun Anggaran 2022.
"Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa persnya kala itu.
Dalam sangkaannya KPK menetapkan M Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini tersangka M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
KPK Sita Rp 26,1 Miliar dari Bupati Meranti
Alex menambahkan, KPK menyita uang hasil suap sebesar Rp 26,1 miliar dari OTT Bupati Meranti.
Uang tersebut di antaranya digunakan Muhammad Adil untuk dana safari politik Pilgub Riau 2024.
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," ungkapnya, Jumat.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Muhammad Adil di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," papar Alex.
Sebagai informasi, Bupati Meranti, Muhammad Adil, terjaring OTT KPK di rumah dinasnya.
Bupati Meranti lalu tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat sore.
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com, Muhammad Adil tiba sekira pukul 15.27 WIB melalui Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Soekaro-Hatta.
Muhammad Adil keluar dari Bandara Soetta tanpa adanya pengawalan ketat.
Bahkan, Muhammad Adil sama sekali tidak diborgol.
Petugas yang mengawal dan menjaga Muhammad Adil terlihat hanya beberapa dan tanpa menggunakan pakaian dinas.
Tanpa mengucap sepatah kata apapun, Muhammad Adil langsung digiring ke sebuah mobil Innova berwarna hitam dan selanjutnya meninggalkan area Bandara Soekarno-Hatta.
Selain itu, terlihat satu kendaraan sejenis yakni mobil Innova berwarna hitam mengawal perjalanan Muhammad Adil menuju Gedung KPK, Jakarta.
Atas perbuatannya, Muhammad Adil sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Muhammad Adil dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selanjutnya, Fitria Nengsih sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
( Tribunpekanbaru.com )
Masih Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK: Sabar Ya |
![]() |
---|
Alasan Wakil Bupati Jember Laporkan Bupatinya ke KPK, Kesal Sering Tak Diajak Kegiatan |
![]() |
---|
Dilaporkan Wakilnya ke KPK, Bupati Jember Muhammad Fawait Hanya Cengengesan |
![]() |
---|
Siapa Sosok Mr Y yang Diincar KPK Kasus Korupsi Kuota Haji? Jadi Pemegang Kendali Rekening |
![]() |
---|
Patok USD2.400 per Jemaah, Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.