Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Siang Ini Pukul 14.00 WIB
Saat ini pihak Lapas Sukamiskin Kelas I Bandung tengah merapikan berkas-berkas terkait kebebasan Anas Urbaningrum.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Anas Urbaningrum rencananya akan keluar dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat ini pihak Lapas Sukamiskin Kelas I Bandung tengah merapikan berkas-berkas terkait kebebasan Anas Urbaningrum.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri mengatakan hal itu dilakukan guna memastikan berkas Anas Urbaningrum tidak ada yang kurang saat keluar lapas.
"(Menyiapkan) dokumen dan berkas-berkas yang bersangkutan, jangan sampai ada kesalahan," kata Kunrat Kasmiri saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa.
Dia juga memastikan jika Anas Urbaningrum akan keluar dari Lapas Sukamiskin pada pukul 14.00 WIB.
Terkait acara saat bebeas, pihaknya juga menyerahkan kepada sahabat dan keluarga Anas Urbaningrum.
"Rencana jam 2 (14.00 WIB), kurang lebih jam 2, karena kan rangkaian acaranya nanti teman-teman Pak Anas yang akan menyampaikan, kalau tugas kami hanya menyiapkan berkas terkait kepulangan yang bersangkutan, jangan sampai ada yang salah," terangnya.
Kunrat juga mengatakan, jika pihak keluarga maupun sahabat untuk menjemput langsung Anas Urbaningrum dari dalam Lapas.
Namun, pihaknya akan meminta kepada keluarga dan sahabat agar menjemput Anas saat keluar pintu Lapas.
Baca juga: Imbauan Anas Urbaningrum untuk Pendukung yang Akan Menjemputnya ke Lapas Sukamiskin Hari Ini
Baca juga: Hari Ini Bebas, Anas Urbaningrum Siapkan Pidato: Minta Maaf ke SBY atau Serang Demokrat?
Tentu, hal itu dilakukan guna menghindari hal-hal terkait keamanan Lapas.
"Tidak, saya pikir semua menjemput dari luar karena, kalau ke dalam sebagian nanti yang lain ikut masuk, kalau jadi dua ribu masuk semua gimana, nanti repot di dalam," ucapnya.
Sementara, hingga pukul 10.45 WIB, Sahabat dan Pendukung Anas Urbaningrum terus berdatangan ke Lapas Sukamiskin.
Mereka tentu hadir untuk menyambut Anas yang akan bebes pada hari ini. Sejumlah dari mereka juga tampak mengenakan kaos bergambar wajah Anas.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.
PEJABAT Publik tak Boleh Asal-asalan Gunakan Sirene di Jalan Raya, Ingat Sudah Diberi Surat Edaran |
![]() |
---|
Tak Jadi Jabat Menko Polkam, Inilah Tugas Baru Mahfud MD dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Modal Belajar di Internet, Cewek Tamatan SMA Nyamar jadi Dokter, Nipu Orang hingga Setengah Miliar |
![]() |
---|
Terungkap Fakta Baru, Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta Ternyata Bukan Target Utama Pembunuhan |
![]() |
---|
Sudah Dipercaya Prabowo, Sosok Dony Oskario yang Jabat Plt Menteri BUMN Bukanlah Orang Sembarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.