Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Siang Ini Pukul 14.00 WIB
Saat ini pihak Lapas Sukamiskin Kelas I Bandung tengah merapikan berkas-berkas terkait kebebasan Anas Urbaningrum.
Sementara, satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.
Majelis PK pun menilai dalam proses pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat.
Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung. Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.
MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)
PEJABAT Publik tak Boleh Asal-asalan Gunakan Sirene di Jalan Raya, Ingat Sudah Diberi Surat Edaran |
![]() |
---|
Tak Jadi Jabat Menko Polkam, Inilah Tugas Baru Mahfud MD dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Modal Belajar di Internet, Cewek Tamatan SMA Nyamar jadi Dokter, Nipu Orang hingga Setengah Miliar |
![]() |
---|
Terungkap Fakta Baru, Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta Ternyata Bukan Target Utama Pembunuhan |
![]() |
---|
Sudah Dipercaya Prabowo, Sosok Dony Oskario yang Jabat Plt Menteri BUMN Bukanlah Orang Sembarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.