Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Langsung Ditindaklanjuti, Komisi III DPRD Siap Buka Posko Pengaduan THR Warga Pekanbaru

Setelah Disnaker Pekanbaru, Komisi III DPRD Pekanbaru juga menyatakan diri, siap membuka posko layanan pengaduan THR bagi masyarakat.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Freepik
Setelah Disnaker Pekanbaru, Komisi III DPRD Pekanbaru juga menyatakan diri, siap membuka posko layanan pengaduan THR bagi masyarakat. FOTO ILUSTRASI - THR 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah Disnaker Pekanbaru, Komisi III DPRD Pekanbaru juga menyatakan diri, siap membuka posko layanan pengaduan THR bagi masyarakat Kota Pekanbaru.

Hal ini dilakukan semata-mata, untuk menindaklanjuti segera jika ada laporan dari warga yang masuk. Selain itu juga, untuk mengantisipasi tidak ada lagi perusahaan yang enggan membayarkan THR kepada karyawannya.

"Nantinya posko pengaduan kita sifatnya menerima laporan, lalu kita akan panggil perusahaan yang bersangkutan. Ini kita lakukan demi karyawan (yang masa kerjanya sesuai aturan) bisa mendapatkan haknya," tegas Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Aidil Amri S Sos, Selasa (11/4/2023) kepada Tribunpekanbaru.com.

Politisi senior Partai Demokrat ini berharap, tidak ada perusahaan yang membandel, untuk membayar THR ini. Apalagi sekarang tidak ada alasan lagi, karena geliat ekonomi sudah meningkat.

"Kami juga sudah minta ke Disnaker, untuk terus mengingatkan perusahaan jelang lebaran ini. Jika nanti ada juga yang membandel, maka beri sanksi saja," harapnya.

Sesuai aturan bahwa mekanisme pembayaran THR tersebut, bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, pengusaha harus memberikan THR penuh.

Nilai THR diberikan minimal sebesar gaji atau upah yang pekerja biasa terima setiap bulan.

Jika bisa membayar lebih, hal itu akan lebih baik. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka nilai THR yang dibayarkan menggunakan rumus.

Rumus yang dia maksud yaitu, masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan.

Sebelumnya, kalangan DPRD Pekanbaru juga meminta, agar perusahaan tidak harus membayar THR sampai jatuh tempo.

Tidak harus juga pas waktunya, H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri. Tapi bisa dilakukan sejak sekarang.

Lalu, pembayarannya juga tidak boleh dicicil, tapi harus penuh sesuai masa kerjanya. Hal ini sesuai dengan surat edaran dari pemerintah beberapa hari lalu. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved