Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bacakan Pledoi, Irjen Teddy Minahasa Sebut Ada Intimidasi Oknum Jaksa dalam Penanganan Kasusnya

Irjen Pol Teddy Minahasa memberi judul pleidonya "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi." dalam sidang digelar hari ini

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Irjen Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan tuntutan peredaran narkoba, Kamis (30/3/2023). Irjen Pol Teddy Minahasa mengakui bahwa penyisihan barang bukti narkoba lumrah di kalangan polisi. Pengakuan itu tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Irjen Pol Teddy Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Irjen Pol Teddy Minahasa memberi judul pleidonya "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi."

Dalam pledoinya Teddy Minahasa juga menyebut kalimat yang dilontarkan oknum jaksa yang mengurus perkaranya.

"Sudah, Pak Teddy suruh ngaku saja dan tidak eksepsi. Nanti tidak saya tuntut mati."

Kalimat itu terlontar dari oknum jaksa yang mengurus perkara terdakwa peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa sekira Bulan Oktober atau November 2022.

Pada rentang waktu itu, sang oknum menyampaikan permintaan tersebut kepada "Sahabat" Teddy Minahasa.

"Seorang sahabat saya silaturahmi dengan salah satu jaksa penuntut umum yang ada di ruangan ini. Mohon maaf saya tidak bisa menyebutkan namanya, Yang Mulia. Tetapi kalau saya hanya menyebutkan jaksa, nanti seluruh jaksa se-republik ini bisa marah pada saya," ujar Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan pleiodi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Kala itu, berkas perkara Teddy Minahasa belum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, apalagi dinyatakan P21 atau lengkap.

Dari situ, dia menduga bahwa ada pesanan dalam kasusnya.

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Pakar Pidana: Hukuman yang Sudah Tepat

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi 13 April, Ini Kata Hotman Paris

"Hal ini mengindikasikan bahwa sudah ada titipan atau pesanan untuk menuntut mati kepada saya," kata Teddy Minahasa.

Tak hanya itu, Teddy Minahasa juga berceloteh bahwa oknum jaksa menagih pengakuannya menjelang sidang pemeriksaan terdakwa.

Saat itu sahabatnya kembali ditemui oknum jaksa yang menangani perkaranya.

Namun, jaksa yang menemuinya pada saat itu berbeda dengan sebelumnya.

"Menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum yang lain, yang juga ada di ruangan ini namun saya tidak sebutkan namanya, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku, bila tidak mengaku, akan dituntut mati."

Selama proses persidangan, Teddy Minahasa memang tidak pernah mengakui perbuatannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved