Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kemnaker Terima Ratusan Pengaduan THR Pekerja, dari Riau ada 16 Aduan, Ini Rinciannya

Masih banyak perusahaan yang tidak menunaikan hak para pekerja mereka, tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Editor: Ilham Yafiz
poskothr.kemnaker
Kemnaker Terima Ratusan Pengaduan THR Pekerja, dari Riau ada 16 Aduan, Ini Rinciannya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Masih banyak perusahaan yang tidak menunaikan hak para pekerja mereka, tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Dilansir dari laman Kemnaker, Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 bentukan Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerima 938 aduan dari masyarakat terkait dengan pembayaran THR atau Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023.

Data aduan tersebut diterima sejak posko ini dibuka pada 28 Maret 2023.

Total layanan yang diterima Posko THR mencapai 1.988 dengan rincian 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Anwar menjelaskan, 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 di 34 provinsi.

Anwar mengatakan, Sabtu (15 April) merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini.

Sedangkan 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan. Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.

Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan; 377 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan; dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

"Atas aduan-aduan tersebut, Kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujar Anwar dalam siaran pers, Senin (17/4/ 2023).

Sebagai informasi, dari sisi sebaran, aduan terbanyak di DKI Jakarta sebanyak 312 aduan masyarakat.

Berikut Rinciannya:

Provinsi Aceh (3)
Provinsi Sumatra Utara (16)
Sumatra Barat (16)
Riau (16)
Jambi (8)
Sumatra Selatan (17)
Bengkulu (0)
Lampung (3)
Kepulauan Bangka Belitung (4)
Kepulauan Riau (12)
DKI Jakarta (312)
Jawa Barat (217)
Jawa Tengah (106)
DIY (25)
Jawa Timur (52)
Banten (76)
Provinsi Bali terdapat 4 aduan
NTB (2)
NTT (1)
Kalimantan Barat (4)
Kalimantan Tengah (4)
Kalimantan Selatan (9)
Kalimantan Timur (8)
Kalimantan Utara (1)
Sulawesi Utara (1)
Sulawesi Tengah (4)
Sulawesi Selatan (9)
Sulawesi Tenggara (3)
Gorontalo (1)
Sulawesi Barat (0)
Maluku (1)
Maluku Utara (1)
Papua (2)
Papua Barat (0)

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved