Berita Nasional

Bansos BSU Tahap II Tak Kunjung Cair? Kamu Harus Cek 3 Penyebab Ini Menurut Kemnaker

Salah satu syarat utama untuk menerima BSU 2025 adalah tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH.

YT/Net
BSU TAHAP II - Segera dicairkan, BSU tahap II. cek rekening dan pastikan aktif 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya angkat bicara mengenai belum cairnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 ke rekening sejumlah pekerja.

Melalui akun Instagram resminya, @kemnaker, pada Selasa (8/7/2025), Kemnaker mengungkap tiga faktor utama yang menjadi penyebab masalah ini.

“BSU nggak muncul di rekening? coba cek ini dulu,” tulis Kemnaker.

Melalui unggahan tersebut, Kemnaker memaparkan tiga penyebab BSU 2025 belum cair ke pekerja.

Adapun tiga penyebab tersebut, yakni:

1.Belum memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

Penerima BSU 2025 harus memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam Permenaker tersebut. Jika tak memenuhi, maka statusnya tidak bisa ditetapkan sebagai penerima BSU.

2. Sudah Menerima Bantuan Sosial Lain di Tahun Berjalan

BSU tidak dapat diberikan kepada pekerja yang sudah tercatat sebagai penerima bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

3.Data Rekening Bermasalah

Rekening tidak aktif (dormant), salah input, atau terblokir dapat menghambat proses pencairan.

Meski begitu, Kemnaker menegaskan, bahwa bagi pekerja yang memenuhi kriteria namun mengalami kendala rekening, bantuan tetap dapat disalurkan melalui jalur alternatif, yakni lewat Kantor Pos.

Baca juga: Wanita Muda Nekat Lompat dari Lantai 19 Apartemen di Jakarta, Panik Tiba-tiba Ada ODGJ di Ruangannya

Baca juga: Gagal Nikah Gara-gara Tes Kehamilan, Keluarga Calon Pengantin di Aceh Gugat Puskesmas Rp 1,1 Miliar

Cara Cek Status Penerima PKH

Salah satu syarat utama untuk menerima BSU 2025 adalah tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH.

Untuk memastikan status tersebut, pekerja dapat memeriksa melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan cara berikut:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved