Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemda Larang Sholat Idul Fitri di Lapangan, Anggota DPR RI: Langgar HAM

Muhammadiyah tetapkan 1 Syawal tanggal 21 April, hingga muncul pelarangan oleh dua Pemda sholat Idul Fitri di lapangan

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunmanado/Erlina
Pemda Larang Sholat Idul Fitri di Lapangan, Anggota DPR RI: Langgar HAM 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Muhammadiyah tetapkan 1 Syawal 1444 H tanggal 21 April, hingga muncul pelarangan oleh dua Pemda sholat Idul Fitri di lapangan.

Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyebut, pemerintah daerah (pemda) harus memberi layanan yang sama kepada semua warga untuk beribadah sesuai keyakinannya.

Menurut Luqman, perbedaan pelaksanaan sholat Idul Fitri haruslah dipayungi secara bijaksana oleh pemerintah daerah.

Sehingga semua mendapatkan fasilitas juga perizinan untuk menggunakan fasilitas yang layak untuk jamaah sholat Idul Fitri.

Hal itu disampaikannya merespons dua pemerintah daerah yang menolak izin penggunaan lapangan untuk sholat Idul Fitri untuk warga Muhammadiyah pada 21 April 2023 nanti.

"Menurut saya, jika ada pemda yang tidak memberi izin penggunaan fasilitas publik untuk digunakan warga Muhammadiyah menjalankan sholat Idul Fitri, maka tindakan itu termasuk pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia)," kata Luqman saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (17/4/2023).

Luqman menjelaskan, hukum di negara Indonesia adalah tiang penyangga sistem demokrasi.

Kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah menurut ajaran agamanya, dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945.

Jika ada perbedaan dalam pelaksanaan Salat Id nantinya, Luqman mengimbau hal itu dijadikan sebagai keberagaman dalam bingkai persaudaraan.

"Maka mari kita jadikan perbedaan itu sebagai warna-warni indah pelangi kebersamaan dalam persaudaraan sesama umat Islam dan sesama warga negara Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sukabumi tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Merdeka untuk Salat Idul Fitri pada tanggal 21 April 2023 oleh warga Muhammadiyah.

Kebijakan sejenis juga dikeluarkan Pemerintah Kota Pekalongan yang tidak mengizinkan Lapangan Mataram digunakan untuk Idul Fitri pada 21 April 2023.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad menegaskan bahwa fasilitas umum seperti lapangan merupakan hak semua masyarakat tanpa memandang golongan.

"Fasilitas umum itu milik semua golongan, sebaiknya bisa digunakan bersama terlebih untuk peribadatan," ujar Dadang kepada Tribunnews.com, Senin (17/4/2023).

Dadang menilai kebijakan ini menunjukan diskriminasi kepada kelompok keagamaan tertentu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved