Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Ayah di Kampar Ini Tega Aniaya Putrinya Usia 8 Tahun, Alasannya karena Tak Mau Mengaji

Seorang ayah di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kampar tega menganiaya putrinya. Pemicunya, sang putri itu tak mau mengaji.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

Atas kejadian tersebut Kades langsung membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Usai menerima laporan dari Kades, Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas mengamankan LL dari rumahnya keesokan hari pada Selasa (25/4/2023) sore.

Petugas pun menginterogasi LL dan membawanya ke Mapolsek Tapung Hulu. Dari hasil interogasi, LL mengaku kesal dan emosi sesaat.

"Pelaku kesal karena disuruh mengaji, korban tidak mau dan pelaku langsung emosi. Sehingga melakukan pemukulan terhadap anaknya tersebut," ujar Nurman.

LL mengakui telah menampar pipi kiri dan kanan putrinya secara berulang. Lalu membanting bocah perempuannya itu.

"Korban mengalami bengkak pada bagian belakang kepala sebelah kanan dan kesakitan," ujarnya.

Ia menyebutjan, LL dijerat melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT junto Pasal 351 KUH Pidana. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved