Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Peringatan Hari Buruh, Ribuan Orang Padati Kawasan Patung Kuda, Jakarta

Ribuan orang memadati kawasan patung kuda, Jakarta Pusat dalam aksi Demonstrasi hari buruh, Senin (1/5/2023).

Editor: Ilham Yafiz
Youtube kompas tv
Peringatan Hari Buruh, Ribuan Orang Padati Kawasan Patung Kuda, Jakarta 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ribuan orang memadati kawasan patung kuda, Jakarta Pusat dalam aksi Demonstrasi hari buruh, Senin (1/5/2023).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi para buruh datang sekitar pukul 09.30 WIB.

Para buruh datang membawa atribut seperti bendera dan banner.

Terlihat juga banner bertuliskan tuntutan usir perusahaan asing bergaya penjajahan yang menindas pekerja Indonesia.

Kemudian terlihat juga banner bertuliskan May Day 2023 tolak UU Cipta Kerja, lindungi dan sejahterakan buruh Indonesia.

Lalu ada juga banner tuntutan Cabut Perppu No.2 Tahun 2022. Serta tolak Undang-Undang Cipta Kerja sejahterakan buruh Indonesia.

"Pagi hari ini kami yang termasuk dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara hadir dalam rangka menyampaikan aspirasi kita kepada negara ini agar memperhatikan dan mendengarkan suara kami. Satu hal yang pasti UU Cipta Kerja telah membunuh secara perlahan," kata orator di mobil komando.

Orator melanjutkan bahwa UU Cipta Kerja bakal berlaku di masa yang akan datang yang bakal berdampak pada anak dan cucu para buruh.

"Kalau sekarang kita sudah mati bagaimana dengan anak dan cucu kita," tegasnya.

Sejarah Hari Buruh

Inilah sejarah peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.

May Day atau Hari Buruh Internasional menjadi momentum kebersamaan bagi para pekerja, pengusaha, dan juga pemerintah untuk mencari jalan terbaik menuju kesejahteraan pekerja atau buruh.

Hari Buruh Internasional ini, diperingati untuk membangun kondisi hubungan kerja antara buruh dengan pekerja lainnya agar dinamis, kondusif, dan harmonis.

Mengutip dari kominfo.go.id, Pemerintah Indonesia telah menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional.

Hal ini sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved