Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Begini Cara Membuat SKCK di Polda, Polres, Polsek dan Secara Online, Cek Syaratnya

Bagi warga Pekanbaru dan Riau secara umum, begini cara membuat SKCK di Polda, Polres, Polsek dan membuat SKCK secara online.

Tribunnews.com
Cara membuat SKCK Online 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Masih bingung cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)?

Berikut ini disajikan cara membuat SKCK di Polda, Polres, Polsek dan membuat SKCK secara online.

Silahkan simak selengkapnya biar paham dan tak ragu lagi bagaimana cara membuat SKCK.

Penting untuk diketahui, SKCK adalah dokumen penting yang isinya mengenai catatan kejahatan seseorang.

Surat ini diberikan kepada pemohon yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan sampai tanggal penerbitan surat ini.

Dokumen penting ini, biasa digunakan dalam syarat administrasi seseorang di instansi hingga untuk melamar pekerjaan.

Bagi Anda yang belum mengetahui dokumen dan syarat membuat SKCK bisa melihat rincian dibawah ini, sebagaimana dirangkum dari laman https://skck.polri.go.id/

Syarat Membuat SKCK di Polda

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

2. Fotokopi Paspor

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved