Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Begini Cara Membuat SKCK di Polda, Polres, Polsek dan Secara Online, Cek Syaratnya

Bagi warga Pekanbaru dan Riau secara umum, begini cara membuat SKCK di Polda, Polres, Polsek dan membuat SKCK secara online.

Tribunnews.com
Cara membuat SKCK Online 

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

7. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Adapun langkah-langkah membuat SKCK bisa dilakukan secara daring dan luring dengan tata cara sebagai berikut.

Membuat SKCK via Online

-Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Superapps Presisi Polri
-Masuk ke dalam aplikasi Superapps Presisi Polri
-Pilih menu "Form Pendaftaran" di pojok kanan atas
-Pilih jenis keperluan pembuatan SKCK pada menu bagian atas
-Pilih kesatuan wilayah sesuai dengan KTP atau daerah pemohon
-Isi data alamat secara lengkap sesuai KTP
-Pilih metode pembayaran
-Klik "Lanjut"
-Isi data diri secara lengkap dan unggah foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah
-Klik "Lanjut"
-Data lain seperti hubungan keluarga atau ciri fisik juga diisi Unggah dokumen lainnya
-Lakukan pembayaran setelah mendapatkan bukti pembayarn dengan BRIVA atau secara tunai di loket
-Datang ke kantor polisi satuan wilayah sesuai data yang dipilih saat membuat SKCK
-Serahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK.

Membuat SKCK Via Offiline

Bagi pemohon yang kesulitan membuat SKCK secara online dapat mengajukan permohonan secara langsung ke kantor polisi.

Berikut cara-caranya:

-Datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja menggunakan pakaian sopan dan rapi
-Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi
-Bayar biaya pembuatan SKCK , bisa secara tunai atau debit jika tersedia
-Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK
-Proses pengambilan sidik jari oleh petugas
-Tunggu sesuai nomor antrian
-SKCK diterima.

Pemohon perlu memahami bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS.

Polsek juga tidak melayani pembuatan SKCK untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang sifanya antarnegara.

Polsek atau Polres yang menerbitkan SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.

Pemohon dikenakan biaya ketika membuat SKCK, baik secara online maupun offline.

Biaya yang harus dibayarkan ke petugas Polri di tempat oleh pemohon ketika membuat SKCK sebesar Rp 30.000.

Hal tersebut sesuai dengan :

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved