Lukas Enembe Idap Penyakit Berbahaya yang Dapat Ditularkan Dengan Seks

Penyakit Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe dapat menular dengan cara berhubungan seks dan berbagi jarum suntik

TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN
Lukas Enembe Idap Penyakit Berbahaya yang Dapat Ditularkan Dengan Seks 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ternyata mengidap penyakit menular yang berbahaya. Penyakitnya itu dapat menular melalui hubungan seks. 

Selain itu, penyakit tersebut dapat ditularkan dengan cara berbagi jarum suntik.

Bahkan penyakit yang ditumbulkan oleh virus itu disebut belum ada obatnya.

Penyakit menular yang berbahaya itu terungkap dari Kuasa Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Emanuel Herdiyanto. 

Menurut Emanuel, penyakit menular Lukas Enembe itu disembunyikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga membahayakan nyawa Lukas Enambe.

Lukas Enambe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) atas dugaan suap dan gratifikasi.

Penangkapan Lukas Enambe tidak mudah karena aparat hukum dihalang-halangi oleh warga setempat.

Tak hanya itu, penangkapan Lukas Enambe kerap tertunda karena ia sedang menjalani perawatan atas penyakitnya. 

Kini kondisi Lukas Enambe semakin menurun dan buruh perawatan ekstra.

Ahli Patologi Prof Gatot Susilo Lawrence mengungkapkan Lukas Enembe tengah menderita penyakit Hepatitis B (HBV) kronis.

Penyakit ini dapat menular dengan cara hubungan seks dan berbagi jarum suntik.

“Selama ini kan KPK selalu mengatakan bahwa Pak Lukas Itu posisinya fit to interview, fit to trial kira-kira begitu tetapi KPK juga tidak pernah membuka kepada publik bahkan kepada kami kuasa hukum bahwa Pak Lukas itu mengidap penyakit berbahaya,” ujar Emanuel saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023).

“Baru terungkap kemarin dalam persidangan kalau Pak Lukas itu mengidap selain penyakit yang sudah disebutkan oleh Rumah Sakit Gatot Subroto ginjal, hepatitis, riwayat stroke, kolestrol, diabetes, tapi Pak Lukas juga mengidap satu penyakit yang berbahaya sekali, Hepatitis B yang menular,” kata dia.

Emanuel menyatakan, ketidakterbukaan KPK telah disampaikan kubu Lukas Enembe dalam kesimpulan gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan tersangka oleh Komisi Antirasuah itu.

Ia berpandangan, KPK telah melakukan pelanggaran prosedur terhadap penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved