OTT Kadiskes Kampar

Fakta Kadiskes Kampar Kena OTT Karena Pungli, Ada Kaitan dengan Bantuan Dana JKN untuk Puskesmas

Terungkap fakta lain terkait Kadiskes Kampar, dr ZD yang terjaring OTT oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Terungkap fakta lain terkait Kadiskes Kampar, dr ZD yang terjaring OTT oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau. FOTO: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terungkap fakta lain terkait Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, dr ZD yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Selain Kadiskes, Kepala Puskesmas Sibiruang, Kabupaten Kampar, MR, juga ikut dicokok.

Keduanya, ditangkap lantaran melakukan pungutan liar (Pungli).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo mengungkap, saat ini pihaknya masih memeriksa dan mendalami terkait perbuatan kedua pelaku tersebut.

"Masih didalami," jelasnya, Sabtu (13/5/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kadiskes Kampar Terjaring OTT Polda Riau

Teguh berujar, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap fakta mengenai Pungli yang dilakukan Kadiskes Kampar.

"Terkait bantuan dana JKN ke puskesmas-puskesmas di Kampar," terang Teguh.

Akibat perbuatannya, dr ZD dan MR, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya memaparkan, pelaku dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

Hal ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucap Nandang.

Baca juga: Terjerat OTT Polda Riau karena Pungli Kadiskes Kampar dan Kepala Puskesmas Terancam Penjara 20 Tahun

Usai terjaring OTT, Kadiskes Kampar dan Kepala Puskesmas Sibiruang tersebut, menjalani proses pemeriksaan intensif.

Seperti diketahui, Kadiskes Kampar, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para kepala puskesmas di Kabupaten Kampar.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap pengakuan dari Kadiskes Kampar terkait Pungli yang dilakukannya.

"Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut pengakuan dari kadis ditujukan untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi yang sedang berjalan di Ditreskrimsus Polda Riau," papar Nandang.

Dibeberkan Nandang, dalam OTT ini, polisi turut menyita uang tunai senilai Rp85 juta diduga hasil pungli.

Diterangkannya, berdasarkan informasi dari masyarakat, ada Pungli yang dilakukan oleh Kadiskes Kampar.

"Pada Jumat kemarin, tim Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada Pungli terhadap para kepala puskesmas. Berdasarkan informasi tersebut tim menuju ke Kabupaten Kampar untuk mengecek kebenarannya," sebut Nandang.

Lanjut dia, hasil pemantauan tersebut diketahui bahwa Pungli ternyata benar terjadi.

Pungli dikoordinir oleh MR, seorang kepala puskesmas di Kampar.

Setelah uang terkumpul, MR berangkat ke rumah dr ZD.

"Tim membuntuti yang bersangkutan, saat tiba di kediaman saudara ZD, saudara MR menyerahkan uang tersebut kepada ZD. Keduanya langsung diamankan," terang Nandang.

Mantan Kapolresta Pekanbaru ini memaparkan, keduanya kemudian dibawa ke Markas Polda Riau untuk proses introgasi lebih lanjut.

Selain keduanya, polisi turut menyita barang bukti uang tunai Rp85 juta dan bukti transfer Rp15 juta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para kepala puskesmas dilakukan oleh Kadiskes Kampar saudara ZD, kemudian diperintahkan saudara MR untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut," papar Kabid Humas.

Nandang menyebut, besaran uang yang dipungut dari para kepala puskesmas, nilainya bervariasi. Antara Rp5 juta sampai Rp10 juta.

Namun saat dr ZD diamankan beserta uang Pungli, baru sebagian kepala puskesmas yang bersedia menyetor.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved