Kisah Pilu Gadis 18 tahun di Buleleng Bali, Diantar Ortu ke Dukun untuk Berobat , Malah Dicabuli

Korban tidak mampu melakukan perlawanan karena di bawah ancaman pelaku . Jadilah korban sebanyak enam kali dicabuli oleh pelaku

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar youtube
Katanya pengobatan , eh malah berbuat kurang ajar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kisah pilu gadis 18 tahun di Kabupaten Buleleng , Provinsi Bali yang jadi korban pencabulan pria yang mengaku dukun .

Tak tanggung-tanggung di bawah ancaman , korban telah disetubuhi sebanyak enam kali . Perbuatan tak pantas itu dilakukan oleh si dukun yang berinisial IKTA dengan modus pengobatan .

Korban yang awalnya percaya , kemudian mulai risih . Sebab , pelaku telah melampui batas hingga membuat korban trauma .

Baca juga: Inilah Sosok Karyawan RS Pelaku Pencabulan Terhadap Pasien, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kisahnya menjadikan keluarga gempar dan tak percaya . Padahal pria yang mengaku dukun itu sama sekali tidak pernah belajar perdukunan .

Ia hanya mengaku mendapatkan wahyu yang menurutnya menuntunya untuk melakukan pengobatan . Kepada polisi ia berikan pengakuan

pelaku berinisial IKTA (60), seorang pria di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Ia kini telah ditangkap polisi usai memperkosa perempuan berusia 18 tahun sebanyak enam kali.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berdalih melakukan proses pengobatan kepada korban.

Awalnya, pelaku dipercaya oleh keluarga korban sebagai dukun pengobatan non-medis.

Baca juga: Niatnya Mau Laporkan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan, Laporan Kuasa Hukum AG Ditolak Polda Metro

Namun, korban justru diperkosa dan diancam jika tak menuruti permintaan pelaku.

Begini Kisahnya

Awalnya, korban dibawa oleh orangtuanya ke rumah pelaku di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, untuk berobat.

Karena sudah kenal dengan orangtua korban, pelaku pun sering berkunjung ke rumah korban di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Hal ini dilakukan dengan dalih agar pelaku bisa lebih sering memberikan pengobatan.

Pengobatan itu dilakukan dengan cara meditasi yang tempatnya tidak jauh dari rumah korban.

Baca juga: 17 Pernah Disetubuhi, Santriwati Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Batang Jadi 22 Orang

Pada Desember 2022, korban sempat curhat ke pelaku tentang kesehariannya dan pacarnya saat sedang meditasi.

"Kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan memegang vagina korban dengan dalih pengobatan hingga korban disetubuhi pelaku," ujar Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra, Sabtu (13/5/2023).

"Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 4 kali di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda masih dalam Desember 2022," imbuh dia.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian meminta pihak keluarga untuk membawa korban tinggal di sebuah panti asuhan di Kabupaten Buleleng.

Lagi-lagi pelaku berdalih untuk memudahkan proses pengobatan sehingga pelaku mudah menemuinya.

Kepada pihak panti asuhan, pelaku mengaku sebagai ayah angkat korban.

Saat berada di panti asuhan, pelaku sempat menjemput korban dua kali pada bulan Februari dan Mei 2023.

Baca juga: Terus Didalami, Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Batang 17 Santriwati, 2 di Antaranya Alumni

Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kos. Di lokasi itu IKTA kembali memperkosa korban.

Ancaman

Saat melakukan aksinya, pelaku sempat mengancam korban hingga ketakutan.

"Korban sempat menolak setiap ajakan persetubuhan yang dilakukan pelaku. Karena pelaku mengancam kalau tidak mau keluarga korban akan hancur," ujarnya.

Belakangan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada pihak panti asuhan.

Pihak panti asuhan lalu mengantar korban untuk melapor ke Polres Buleleng.

Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang cukup, pelaku ditangkap polisi, Senin (8/5/2023) di rumahnya.

Baca juga: Digilir 6 Pria hingga Dicabuli Paman Sendiri, 4 Anak di Bawah Umur di Inhu Jadi Korban Pencabulan

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga maksimal 15 tahun penjara.

Sementara, IKTA mengaku menjadi seorang dukun sejak empat tahun yang lalu.

Dia menegaskan persetubuhan ini dilakukan bukan sebagai syarat ritual untuk menyembuhkan korban.

"Saya jadi dukun bukan karena belajar tapi karena ngiring (mendapatkan wahyu). Baru sekali ini saja, tidak ada wanita yang lain," ujar dia.

Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua . Bahwa untuk sebuah pengobatan yang akan melibatkan anak gadis , sebaiknya dilakukan dnegan teliti .

Sebab , pelaku kejahatan sering bersembunyi dibalik pengakuan kehebatannya dalam mengobati orang . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: KETIKA Korban Pencabulan Memaafkan Pelakunya: Terungkap Motif Perkaranya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved