Rezky Aditya Diperiksa Polisi Soal Video Viral Durasi 2 Menit 14 Detik

Suami Cira Kirana yakni Rezky Aditya diperiksa polisi terkait video viral di medsos yang berdurasi 2 menit 14 detik.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Instagram/@thereal_rezkyadhitya
Rezky Aditya Diperiksa Polisi Soal Video Viral Durasi 2 Menit 14 Detik 

Proses pemeriksaan berlangsung sejak siang hingga sore hari.

"Ada sekitar 23 pertanyaan. Klien kami diperiksa selama hampir tiga jam. Ya, mulai dari awal mula tahu videonya dari mana, profesi pelapor, alasan melaporkan kenapa? Apa kerugian immaterinya, hingga apakah sudah meminta klarifikasi ke pihak Rezky Aditya" ujarnya.

Sebagai lanjutan dari laporan tersebut, polisi akan memanggil dua saksi dari pihak ustadz Juliana.

Satu orang adalah pegawai, lainnya merupakan guru di mata pelajaran PPKN.

"Dalam beberapa minggu ke depan, rencananya dua saksi yang diajukan akan dipanggil," kata pengacara ustadz Juliana.

Sebelumnya diberitakan, artis Rezky Aditya resmi dipolisikan terkait kasus video porno.

Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan pasal ITE dan pornografi.

"Kami melapor kepada Polda Metro Jaya terhadap Rezky Aditya Dradjatmoko di mana beliau seorang artis dan publik figur. Di mana yang kami laporkan terkait video syur yang di mana patut diduga mirip atau identik dengan wajah beliau," kata ustadz Juliana selaku pelapor.

Kata dia, adanya video tersebut berdampak buruk pada anak-anak muda di Tanah Air.

Maka dari itu, ustadz Juliana pun memilih untuk mempolisikan suami Citra Kirana itu.

"Kita ketahui bahwa anak-anak muda dan adik remaja ini aktif dengan handphone, internet maka mereka, apa namanya adegan-adegan video syur atau pornografi sangat merugikan moral untuk mereka," ucap dia.

Rezky Aditya Berjanji Kooperatif

Ia menegaskan kooperatif menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan video syur mirip dirinya di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Rezky Aditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut beredarnya video syur mirip dirinya pada Kamis (12/1/2023).

Suami dari Citra Kirana itu dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved