Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

INILAH 5 Menteri Korupsi di Era Kabinet Jokowi: Terbaru Ada Johnny G Plate

Dengan penetapan tersangka ini, sudah ada lima menteri yang dijerat kasus korupsi di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Dokumentasi Kompas.com
Efek Bjorka, Menkominfo Johnny Gerard Plate Ganti Nomor Ponsel, Kini Pakai Kode Amerika Serikat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo menjerat Menkominfo, Johnny G Plate.

Dia tetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023).

Adapun penetapan status tersangka terhadap Johnny dilakukan setelah penyelidikan dan adanya alat bukti yang cukup.

"Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1-5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Dengan penetapan tersangka ini, sudah ada lima menteri yang dijerat kasus korupsi di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Berikut deretan menteri era Jokowi yang terjerat kasus korupsi berdasarkan pemberitaan di Tribunnews.com:

1. Imam Nahrawi

Terdakwa kasus suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Imam Nahrawi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Mantan Menpora tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Imam Nahrawi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Mantan Menpora tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Imam Nahrawi menjadi menteri pertama di era pemerintahan Jokowi yang terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Menpora.

Dirinya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018 pada 19 September 2019 lalu.

Penetapan tersangka ini lantaran Imam Nahrawi diduga menerima total uang sebesar Rp26,5 miliar sejak 2014-2018.

Setelah itu, Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 Juli 2020.

Selain itu, hakim juga menjatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 18,1 miliar.

Setelah itu, Imam Nahrawi pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun banding tersebut ditolak hakim PT DKI Jakarta dengan putusan yang dibacakan pada 8 Oktober 2020.

Tak terima banding ditolak, Imam Nahrawi pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan kembali mengalami penolakan.

Keputusan tersebut diumumkan pada 15 Maret 2021 lalu dan menetapkan Imam Nahrawi tetap dihukum penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Imam Nahrawi juga dicabut hak politiknya selama empat tahun.

2. Idrus Mahram

Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4/2019). Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4/2019). Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selanjutnya adalah mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham yang terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1 pada 2018.

Dalam proses hukumnya, Idrus Marham oleh hakim Tipikor Jakarta dinyatakan bersalah lantaran menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 2,25 miliar dari pengusaha dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR), Johannes Budisutrisno Kotjo.

Idrus Marham pun divonis hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.

Banding pun diajukan Idrus Marham sebagai upaya perlawanan hukum.

Namun bukannya diperingan, majelis hakim PT DKI Jakarta justru memperberat hukuman kepada Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Upaya kasasi pun dilakuakn oleh Idrus Marham ke MA.

Lantas, kasasi Idrus Marham pun dikabulkan oleh MA dan bahkan mantan politisi Partai Golkar itu dinyatakan bebas pada 11 September 2020 usai menjalani penahanan di Lapas Klas I Cipinang.

3. Edhy Prabowo

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo pun menjadi menteri era Jokowi selanjutnya yang terjerat kasus korupsi.

Kasus korupsi berawal ketik Edhy Prabowo bersama sang istri, Iis Rosita terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandara Soekarno-Hatta usai kunjungan ke Amerika Serikat pada 25 November 2020.

Adapun OTT tersebut terkait dugaan kasus suap izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Lantas KPK pun menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Dalam proses hukumnya, Edhy Prabowo divonis penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikoar lantaran dinyatakan terbukti menerima suap terkait izin budidaya lobster dan eskspoer benih bening lobster (BBL).

Edhy Prabowo pun langsung mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Namun, banding tersebut ditolak dan hukuman terhadap mantan politisi Gerindra itu justru diperberat berdasarkan putusan PT DKI Jakarta pada 11 November 2021.

PT DKI Jakarta justru memperberat hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara dan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS.

Lantas, Edhy pun mengajukan kasasi ke MA dan hukumannya disunat menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta.

Selain itu, pencabutan hak politik Edhy Prabowo juga dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun.

Salah satu alasan hakim mengurangi masa hukuman Edhy lantaran yang bersangkutan dianggap telah bekerja baik sebagai Menteri KKP.

4. Juliari Batubara

Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara saat sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (21/6/2021).
Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara saat sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (21/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Selanjutnya adalah mantan Mensos, Juliari Batubara yang terjerat kasus korupsi.

Dirinya ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan kasus korupsi Bansos Covid-19 usai terjaring OTT KPK.

Pada perjalanan proses hukumnya, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis 12 tahun penjara terhadap Juliari Batubara dan denda Rp500 juta subsider kurungan enam bulan pada 23 Agustus 2021.

Selain itu, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar subsider penjara 2 tahun.

Tak hanya itu, hak politik Juliari juga dicabut selama empat tahun.

Hakim menganggap Juliari Batubara disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Juliari divonis 11 tahun penjara.

5. Johnny G Plate

Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Kompas.com/Rahel Narda)

Menteri era Jokowi yang terbaru terjerat kasus korupsi adalah Menkominfo, Johnny G Plate.

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo yang merugikan negara mencapai Rp 8,3 triliun dan telah ditetapkan tersangka pada Rabu (17/5/2023).

Dirdik Kejagung, Kuntadi mengungkapkan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka lantaran dinilai sudah adanya cukup bukti dan diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

"Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1-5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujar
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Usai ditetapkan jadi tersangka, Kuntadi mengatakan Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Pada hari ini, Kuntadi mengungkapkan turut adanya penggeledahan terhadap rumah dinas Johnny G Plate dan kantor Kominfo.

Johnny pun disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, selain Johnny, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain yaitu AAL, Direktur Utama Bakti Kominfo; GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; YS, Tenaga Ahli Human Development UI 2020; MA, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved