Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Peran Tony Tomang, Diminta Budi Arie Cari Data Situs Judol, Terima Uang Setoran Per Bulan dari Judi

Permintaan awal datang dari Budi Arie Setiadi, yang meminta Zulkarnaen untuk mengumpulkan data terkait situs-situs judi online.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews/ Reynas Abdila | Kompas/ Baharudin Al Farisi
TERDAKWA KASUS JUDOL - Terdakwa kasus judi online (judol), Zulkarnaen Apriliantony saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Zulkarnaen Apriliantony disebut sebagai sosok yang mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie Setiadi untuk mencari data situs judol. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang kasus judi online yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025, membuka tabir keterlibatan dua terdakwa, Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto, dalam pusaran praktik ilegal yang melibatkan nama besar di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya bernama Kominfo.

Nama Zulkarnaen Apriliantony atau yang dikenal dengan panggilan Tony Tomang, mencuat sebagai sosok kunci dalam mempertemukan Adhi Kismanto dengan Budi Arie Setiadi, yang kala itu masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.

Dalam kesaksiannya, saksi dari Polda Metro Jaya, Yekus Ello Kevin, menyebut bahwa Zulkarnaen lah yang memperkenalkan Adhi kepada Budi Arie.

"Beliau (Adhi Kismanto) ini bisa masuk sebagai tenaga ahli Komdigi karena yang membawa adalah Tony (panggilan Zulkarnaen)," ujar Yekus di persidangan.

Permintaan awal datang dari Budi Arie Setiadi, yang meminta Zulkarnaen untuk mengumpulkan data terkait situs-situs judi online.

Dalam proses itu, Tony memperkenalkan Adhi, yang akhirnya diterima sebagai tenaga ahli di Kominfo dengan bayaran bulanan.

Adhi hanya berijazah SMK, namun menerima gaji belasan juta rupiah per bulan dari posisinya tersebut.

Adhi Kismanto kemudian disebut sebagai "orang titipan" Budi Arie di kementerian tersebut.

Dalam praktiknya, tim yang dibentuk untuk mendata situs-situs judi online justru terlibat dalam permainan ilegal, di mana pengelola situs menyetor uang bulanan agar tidak terkena blokir dari pihak kementerian.

Tony sendiri adalah mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN), serta pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Ekonomi Kreatif di Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Namanya sempat ramai diberitakan karena diduga menjadi bagian dari tim sukses salah satu pasangan calon dalam Pilpres dan Pilkada DKI 2024.

Ia akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online pada November 2024.

Di hadapan majelis hakim, Tony mengakui menerima uang yang disebut sebagai “uang pengamanan” dari Adhi Kismanto, agar situs-situs judi online tidak diblokir. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya hanya sebagai penerima, bukan pengumpul uang.

"Saya bukan pengumpul uang di sini, saya penerima uang," ucap Tony dalam persidangan.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa uang tersebut diberikan oleh Adhi sebagai bentuk balas budi karena telah membantunya masuk sebagai tenaga ahli di Kominfo.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved