Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nindy Ayunda Akan Kembali Dipanggil Bareskrim Polri soal Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra

Nindy Ayunda akan dipanggil kembali Bareskrim Polri terkait kasus senjata api ilegal yang ditemukan di rumah Dito Mahendra.

Editor: Sesri
Kompas.com/Cynthia Lova
Nindy Ayunda di LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Kamis (6/4/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nindy Ayunda akan dipanggil kembali Bareskrim Polri terkait kasus senjata api ilegal yang ditemukan di rumah Dito Mahendra.

Sebelumnya Nindy Ayunda tidak hadir pada pemanggilan pertama Bareskrim Polri.

"Dipanggil pertama belum datang, kalau gak salah minta bikin surat, tapi kita tetep panggilan kedua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Namun, Djuhandhani tak menyebut secara pasti kapan pemanggilan pertama terhadap Nindy Ayunda untuk diperiksa sebagai saksi soal kasus kekasihnya itu.

Djuhandhani juga belum menyebut kapan jadwal pemanggilan yang kedua untuk Nindy Ayunda tersebut.

"Saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik untuk hadir. kalau tidak hadir kita bisa melaksanakan upaya walaupun saksi bisa melakukan panggilan kedua," ungkapnya.

"Kalau panggilan kedua juga tidak hadir kita punya kewenangan untuk membawa. itu saja," sambungnya.

Baca juga: Nindy Ayunda Minta Perlindungan ke LPSK, Diteror Preman hingga Oknum TNI yang Cari Dito Mahendra

Baca juga: Nindy Ayunda Didatangi Oleh Puluhan Oknum Orang Berseragam, Sebut Diketahui Oleh Seorang Letkol

Dito Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved