Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Polda Riau Ambil Alih Penanganan Bripka BA, yang Diduga Minta Uang Terkait Kasus Narkoba

Polda Riau, mengambil alih pemeriksaan Bripka BA, oknum anggota polisi Polres Bengkalis yang diduga meminta uang terhadap terdakwa kasus narkotika.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Net
Polda Riau, mengambil alih pemeriksaan Bripka BA, oknum anggota polisi Polres Bengkalis yang diduga meminta uang terhadap terdakwa kasus narkotika. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, mengambil alih pemeriksaan Bripka BA, oknum anggota polisi Polres Bengkalis yang diduga meminta uang terhadap terdakwa kasus narkotika.

Dimana, kasus narkotika ini sedang bergulir di persidangan. Kasus ini dipegang oleh jaksa wanita yang berdinas di Kejari Bengkalis, inisial SH, yang tak lain adalah istri Bripka BA.

Sebelumnya, penanganan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Bripka BA, ditangani Seksi Propam Polres Bengkalis.

Namun kini, penanganan diambil alih oleh Bidang Propam Polda Riau.

Bripka BA kabarnya sudah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Riau.

Brpika BA bersatatus terperiksa di Bidpropam Polda Riau terkait dugaan meminta uang pengurusan kasus narkoba senilai Rp 2,6 miliar bersama istrinya, SH.

Baca juga: Hampir 2 Pekan, Bagaimana Hasil Pemeriksaan Jaksa di Riau Diduga Terima Uang Kasus Narkoba?

Baca juga: Oknum Jaksa dan Polisi di Riau yang Diduga Minta Uang Terkait Penanganan Narkoba Adalah Suami Istri

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, saat dikonfirmasi membenarkan jika penanganan Bripka BA, sudah diambil alih Bidang Propam Polda Riau.

"Betul, penanganan diambil alih Bidang Propam Polda Riau," ucap Bimo, Kamis (18/5/2023).

Sebelumnya Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya menegaskan, pimpinan tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang terlibat pelanggaran kode etik, apalagi masuk ke ranah pidana.

Polda Riau pun telah menaruh atensi atas persoalan itu dan proses pemeriksaan terhadap Bripka BA sedang berjalan.

"Tentunya akan ada sanksi tegas jika hasil pemeriksaan terbukti. Polres Bengkalis melalui Propamnya juga telah memeriksa BA. Perkembangannya akan terus kita informasikan," terang mantan Kapolresta Pekanbaru itu, Rabu (10/5/2023) lalu.

"Sabtu 6 Mei 2023 yang bersangkutan diamankan saat berada di Bandara SSK II Pekanbaru, dan ditempatkan di ruang Patsus sejak 8 Mei," imbuh Nandang.

Kemudian, Polres Bengkalis juga telah memeriksa keterangan beberapa orang saksi untuk mencari titik terang atas dugaan keterlibatan Bripka BA.

"Polres Bengkalis juga telah berkoordinasi dengan Kejari di sana terkait dugaan pelanggarannya," tuturnya.

Jika BA terbukti terlibat, maka proses hukum tentu akan menanti. Selain itu, oknum polisi tersebut juga terancam diganjar sanksi internal kepolisian, antara lain pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved