Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CEK Iuran BPJS Kesehatan 2023: Ada 5 Jenis BPJS Kesehatan, Berapa Bayarnya Setiap Bulan?

Iuran ini dibedakan berdasarkan kelas BPJS Kesehatan yang didaftarkan, serta tergantung pada jenis kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dok. Instagram.com/@rsbundamedika_jakabaring
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan terbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Cek di sini terkait besaran Iuran BPJS Kesehatan 2023.

Iuran BPJS Kesehatan 2023 ini adalah tarif terbaru yang harus dibayar peserta setiap bulan.

BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan, peserta diharuskan membayar iuran setiap bulannya.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan setiap peserta tidaklah sama.

Iuran ini dibedakan berdasarkan kelas BPJS Kesehatan yang didaftarkan, serta tergantung pada jenis kepesertaan BPJS Kesehatan.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2023

Mengutip dari Buku Panduan Layanan yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan, berikut besaran iuran yang wajib dibayarkan peserta berdasarkan kelas dan jenis kepesertaannya:

1. BPJS Kesehatan PBI

Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI adalah sebesar Rp 42.0000 per orang tiap bulan.

Besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan PBI dibayarkan oleh pemerintah pusat, sehingga peserta PBI tak perlu membayar iuran setiap bulannya.

PBI atau Penerima Bantuan Iuran, yakni BPJS yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu.

2. BPJS Kesehatan didaftarkan oleh pemerintah daerah

Bagi peserta yang BPJS-nya didaftarkan oleh pemerintah daerah, maka besaran iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 42.000 per orang tiap bulan.

Meski demikian, peserta tidak perlu membayar iuran tersebut, karena iuran dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang mendaftarkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved