Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mario Dandy Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo

Mario Dandy diperiksa Senin (22/5/2023) di Polda Metro Jaya karena ia masih menjalani penahanan dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Editor: Sesri
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satrio (20) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mario Dandy (20) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Mario Dandy diperiksa Senin (22/5/2023) di Polda Metro Jaya karena ia masih menjalani penahanan dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Dalam pemeriksaannya tersebut, Mario Dandy mengaku tidak tahu-menahu mengenai kasus yang menjerat ayahnya itu.

Ia beralasan tidak pernah menggunakan handphone (HP) ketika di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Saya tidak tahu apa-apa, saya kan nggak pegang handphone," kata Mario kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.

Ketika diperiksa sebagai saksi, Mario Dandy diketahui sempat dicecar penyidik mengenai kepemilikan mobil Jeep Rubicorn yang sering dipamerkannya di media sosial.

Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Baca juga: Rafael Leo Fit, Rossoneri Dapatkan Yang Mereka Butuhkan di Laga Inter Milan vs AC Milan

Baca juga: Status Grace Tahir Putri Konglomerat Indonesia dalam Kasus Rafael Alun Trisambodo

"Didalami oleh tim penyidik KPK terkait pengetahuan dari saksi ini atas dugaan kepemilikan mobil mewah yang sempat dipamerkannya di media sosial yang bersangkutan," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

Sebagai informasi, selain Mario Dandy, KPK juga memanggil empat saksi lain dari pihak swasta.

Mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.

Keempatnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dua dugaan perbuatan pidana.

Pertama, terkait dugaan penerimaan gratifikasi, hal ini diduga terkait dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak.

Pada 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), di mana salah satunya ia mempunyai kewenangan melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, pada tahun 2011, Rafael Alun diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

Saat menjabat posisi itu, diduga Rafael Alun menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi dari wajib pajak, di mana nilainya hingga 90 ribu dolar Amerika Serikat atau sekira Rp1.347.804.000.

Tak hanya itu, dalam penyidikan KPK, ditemukan juga safe deposit box yang didalamnya terdapat uang Rp32,2 miliar dan diduga itu milik Rafael Alun.

Kemudian kasus kedua, yakni soal TPPU, Rafael Alun diduga mengalihkan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.

Namun terkait TPPU ini belum dibeberkan lebih detail, termasuk nilai uang hasil korupsi yang dicuci untuk disamarkan menjadi sejumlah aset oleh Rafael Alun.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved