Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Viral Skandal 47 Detik Diduga Rebecca Klopper, LBH HKTI RK Korban

Sebuah video viral skandal 47 detik diduga Rebecca Klopper beredar di media sosial, LBH HKTI menilai artis inisial RK adalah korban

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Instagram/@rklopperr
Rebecca Klopper 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebuah video viral skandal 47 detik diduga Rebecca Klopper beredar di media sosial, LBH HKTI menilai artis inisial RK adalah korban.

Tim LBH HKTI menilai pemeran wanita dalam video viral yang diduga Rebecca Klopper dalam pengaruh obat atau dalam paksaan.

Atas kondisi itu, Tim LBH HKTI melaporkan perekam atau pembuat video viral skandal 47 detik yang diduga Rebecca Klopper itu.

Selain itu, Tim LBH HKTI juga akan melaporkan penyebar video viral itu ke polisi.

Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (LBH HKTI) yang diwakili oleh Jaenudin, menilai Rebecca Klopper adalah korban.

"RK ini adalah korban. Bahkan patut diduga bahwa video yang beredar ini sangat janggal," kata Jaenudin saat Grid.ID jumpai di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).

"Bisa saja indikasinya ini diduga pengaruh obat atau minuman ataupun dia dalam tekanan. Dan yang perlu ditekankan adalah siapa sih pembuat sebenarnya yang belum diketahui," tuturnya.

Menurut Jaenudin, pembuat dan penyebar video yang harus bertanggung jawab atas kasus ini.

Tim LBH HKTI akan melaporkan penyebar video syur mirip kekasih Fadly Faisal tersebut.

"Sudah pasti itu (dilaporkan), dan itu kaitannya dengan laporan yang sudah berjalan."

"Itu ditindaklanjuti sama penyidik nanti siapa yang upload dan siapa yang membuat," pungkas Jaenudin.

Pakar Telematika angkat bicara

Apakah video itu benar asli atau rekayasa? Perihal ini, pakar telematika, Roy Suryo menyampaikan komentarnya. 

"Perlu ditegaskan bahwa saya tidak perlu mengulas lagi soal asli atau tidaknya video berdurasi 47 detik yang saat ini viral di medsos tersebut dilakukan oleh Rebecca Klopper atau tidak," tulis Roy Suryo melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (24/5/2023).

"Karena hal tersebut mudah dibuktikan dengan menggunakan tools serta ciri-ciri yang ada pada yang bersangkutan," lanjutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved