Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Jaksa Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan, Berikut Nama-namanya

JPU pada Kejari Indragiri Hilir (Inhil), menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SMAN 1 Tembilahan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SMAN 1 Tembilahan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Indragiri Hilir (Inhil), menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SMAN 1 Tembilahan.

Penahanan dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan P-21, lalu tersangka berikut barang bukti diserahkan jaksa penyidik kepada JPU.

Para tersangka di antaranya, Dian Anggraini selaku Pelaksana Pekerjaan, Khairil Anwar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M Faisal Lutfi selaku Kuasa Pelaksana Pekerjaan dan Syamsudin Sitorus selaku Konsultan Pengawas.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jaksa Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau, akibat perbuatan para tersangka timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.264.393.328.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhil, Haza menyebut, satu tersangka wanita ditahan di tempat berbeda dengan 3 tersangka laki-laki.

"Tersangka KA (Khairil Anwar, red), tersangka MFL (M Faisal Lutfi, red) dan SS (Syamsudin Sitorus,red) dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru untuk dilakukan Penahanan," ucap Haza, Kamis (1/6/2023).

"Sedangkan Tersangka DA (Dian Anggraini,red) karena wanita, dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II A Pekanbaru," tambah dia.

Saat ini dipaparkan Haza, JPU sedang melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dugaan korupsi bermula pada tahun 2017, saat Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau melaksanakan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung SMA Negeri 1 Tembilahan, Inhil. Adapun besar anggaran pelaksanaan adalah Rp1.558.000.000.

Tender proyek tersebut dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah dengan harga penawaran Rp1.419.232.000. Adapun waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017. Adapun Direktur CV Rejaya Anugerah dijabat oleh tersangka Dian Anggraini.

Perusahaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Atas hal ini diduga ada pemberian sejumlah uang kepada CV Rejaya Anugerah.

Sementara untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana.

Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.

Dalam pelaksanaannya diketahui terdapat tambah kurang pekerjaan. Seperti tidak dilakukannya pemasangan keramik pada bangunan kelas. Sementara itu, untuk pembuatan jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak ada dianggarkan. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved