Kamis, 7 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Sekda Yusri Diperiksa Terkait Korupsi Penerimaan Guru Bantu di Kampar

Selain Yusri, Kejari Kampar juga telah memeriksa tiga orang dari Pemprov Riau pada hari yang sama untuk kasus dugaan korupsi

Tayang:
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
istimewa
Ilustrasi guru. Mantan Sekda Yusri Diperiksa Terkait Korupsi Penerimaan Guru Bantu di Kampar 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Penanganan dugaan korupsi dalam Penerimaan Guru Bantu Provinsi di Kampar tahun 2021 terus bergulir.

Terbaru, Kejari Kampar memeriksa Mantan Sekda Kampar, Yusri.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Rendi Winata yang dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023) sore. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (30/5/2023).

"(Yusri) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Daerah Kampar," katanya kepada Tribunpekanbaru.com.

Menurut dia, Yusri yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik sangat layak untuk dimintai keterangan. Ia menjelaskan alasannya.

Rendi mengatakan, Kejari telah mengumpulkan data. Terungkap bahwa Sekda memaraf Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan Guru Bantu Provinsi.

Sekda memiliki peran dalam penerbitan SK Kumulatif tahun 2021. SK diteken oleh Bupati. Tetapi sebelumnya, harus diparaf oleh Sekda lebih dahulu.

Baca juga: Hati-hati! PPDB di Kampar Bakal Diawasi Satgas Saber Pungli

Baca juga: Ada Tiga Proyek Pembangunan Tol di Kampar, Begini Progresnya

"(SK yang akan diteken Bupati) harus ada paraf Sekda dan Kabag Hukum. Intinya, tidak boleh langsung ke Bupati. Harus melalui Sekda dulu,” tandas Rendi.

SK kumulatif berbeda dengan SK perorangan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga. Pada saat penerbitan SK, Disdikpora dipimpin oleh M. Yasir yang kini telah pensiun.

Selain terkait SK kumulatif, Rendi menambahkan, Sekda juga berkapasitas sebagai koordinator penyusunan laporan bulanan dan tahunan tentang penggunaan dan Bantuan Keuangan (Bankeu).

Laporan itu disusun dan disampaikan ke Pemprov. Ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau terkait guru bantu.

Seperti diketahui, biaya penerimaan Guru Bantu tersebut bersumber dari Bankeu Provinsi Riau. Pagu anggaran pengadaan tersebut sebesar Rp16.535.000.000.

Selain Yusri, Kejari Kampar juga telah memeriksa tiga orang dari Pemprov Riau pada hari yang sama.

“Jadi yang diperiksa ada empat orang. Tiga dari Provinsi dan satu dari Kampar,” katanya.

Mereka dari Pemprov Riau yaitu Inspektur Pembantu (Irban) V pada Inspektorat, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta mantan Kepala Sub Bagian Perencanaan pada Dinas Pendidikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved